Ekonomi Lombok barat

Dari ke empat Pasar Melakukan sidang tera, Hanya Dua pasar yang Dijadikan Tertib ukur

Dari ke empat Pasar Melakukan sidang tera, Hanya Dua pasar yang Dijadikan Tertib ukur

Lombok Barat, globallombok.com Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lombok Barat melakukan tera ulang terhadap timbangan milik pedagang pasar, Hal ini guna memastikan tidak ada kecurangan timbangan dalam proses jual beli.

Bidang Kemetrologian Kabupaten Lombok Barat, Lalu Agha Farabi terus menggalakkan wawasan dan kesadaran para pedagang terhadap pentingnya menggunakan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan (UTTP) yang baik dan memiliki jaminan kebenaran. Hal ini guna mewujudkan pasar tertib ukur dan meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing pasar.

” Tercatat, empat pasar yang sudah kami lakukan pelayanan sidang tera yakni Pasar Gerung, Kuripan, Kediri dan pasar narmada. Dimana dua diantaranya kami sudah mengajukan sebagai pasar tertib ukur yaitu pasar gerung dan pasar narmada.” Imbuhnya.

Foto. Disperindag Lombok Barat saat ukur timbangan di warung-warung.


Lalu Agha mengajak, para pedagang untuk sadar dan Pelayanan ini merupakan salah satu upaya memasyarakatkan budaya sadar tera dan tera ulang terhadap UTTP serta bagaimana menggunakan UTTP yang seharusnya, Jaminan kebenaran UTTP, selain sebagai perwujudan perlindungan terhadap konsumen, juga merupakan kebutuhan bagi pedagang untuk mendapatkan rezeki yang halal dan berkah.

” Serta pembeli bisa loyal berlangganan karena merasa puas dengan transaksi jual beli.” lanjut Lalu Agha sebagai Kepala Bidang Kemetrologian Kabupaten Lombok Barat.

Kendati demikian, ia lebih menekankan kepada pelayanan melalui berbagai kegiatan yang bertujuan untuk menyadarkan para pedagang diantaranya pelayanan tera yang dilakukan langsung di lokasi letak UTTP. Seperti di pasar tradisional. Pelayanan ini langsung dilakukan oleh tim yang datang ke lapangan.

Setelah diterbitkan Undang – Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah kewenangan pelayanan tera-tera ulang berpindah kepada pemerintah kota maupun kabupaten.” Cetusnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *