![]() |
Kepala Kanwil Kemenag NTB, H. Zamroni Azis |
GLOBAL LOMBOK, LOMBOK BARAT - Kasus pencabulan terhadap 22 orang santriwati oleh oknum pembina Yayasan di salah satu Ponpes di Lobar mendapat atensi khusus dari Kemenag NTB.
Kepala Kanwil Kemenag NTB, H. Zamroni Azis mengatakan pihaknya mengancam akan mencabut izin operasional yayasan dimaksud sesuai dengan regulasi yang ada. Regulasi dimaksud selaras dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) 73 Tahun 2022 yang mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan yang berada di bawah Kementerian Agama. Saat di wawancarai media ini. Selasa,22/04/2025.
Sebelumnya, regulasi ini mengatur tentang sanksi yang diberikan, pertama adalah teguran lisan, surat teguran dan selanjutnya adalah pencabutan izin dimaksud.
"Tentunya kita akan bisa mengambil keputusan itu setelah mendapat putusan hukum yang sah kepada oknum ini," ungkapnya.
Dikatakan, pihaknya saat ini akan tegas. Apalagi pihaknya sudah melakukan tugas berupa monitoring, mengumpulkan forum-forum pimpinan ponpes untuk melakukan pembinaan.
"Bahkan, mohon maaf, mohon maaf, hampir ya, hampir setiap hari kami turun ke pondok pesantren," ungkapnya lagi.
Dikatakan Zamroni, pada dasarnya untuk urusan Ponpes, Kemenag NTB dalam posisi ini hanya intens terhadap kurikulum pendidikan yang ada. Sementara mengenai internal pengelolaan Ponpes merupakan hak prerogatif lembaga itu sendiri.
"Walaupun begitu kami sering melakukan pertemuan dan pembinaan serta melibatkan stakeholder yang ada, termasuk KPA dan APH," ujar Zamroni.
Lebih jauh dia berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali di semua wilayah Indonesia secara umum dan NTB secara khusus.
"Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan semoga ini menjadi kasus terakhir," tandasnya. (gl01)
Komentar0