*GpA0GUC5TSAoGSM6GUG0BSriTi==*

Pemerhati Desak PMI Provinsi Ambil Alih PMI Lobar

PMI
Samsul Ghicung yang bertindak sebagai pemerhati PMI.

GLOBAL LOMBOK, Lombok Barat - Ricuhnya proses Muskab PMI Lobar serta masalah kepengurusan di dalamnya dianggap mengancam kegiatan kemanusiaan di lingkup Lombok Barat.

Hal itu disampaikan Samsul Ghicung yang bertindak sebagai pemerhati PMI. Dia mengatakan sebagai organisasi kemanusiaan, PMI memiliki peran, tugas dan fungsi sangat krusial di dalam perkara kemanusiaan. Sayangnya, ricuhnya organisasi PMI di Lobar telah dianggap mengancam hal tersebut. Misalnya mengenai transfusi darah bagi pasien dan lainnya.

"Pelayanan kemanusiaan ini menjadi terhambat dan bisa mengancam nyawa orang," ungkapnya.selasa, 26/03/2025.

Karena hal ini pula, dirinya mendesak agar PMI Provinsi segera mengambil alih kepengurusan PMI Lombok Barat hingga waktu yang tidak ditentukan agar pelayanan kemanusiaan itu tidak terganggu.

"Makanya kita mendesak kepengurusan itu diambil alih oleh PMI Provinsi dan ini harus segera," tegasnya.

Apalagi dari pengamatannya, cacatnya proses pemilihan pengurus dan mal administrasi PMI Lobar ini sebenarnya sudah berlangsung bertahun-tahun. Hal itu dilihat dari Peraturan Organisasi (PO) khususnya pasal 26 (1) yang menyatakan bahwa pengurus yang mencalonkan diri menjadi anggota legislatif harus dinonaktifkan oleh pengurus pusat, kemudian pasal 15 huruf f perihal kewajiban pengurus berbunyi : PENGURUS MENYAMPAIKAN LAPORAN KEPADA PELINDUNG. Dengan yang dimaksud PELINDUNG dalam PO PMI tahun 2020 terang dan jelas adalah BUPATI untuk struktur PMI kabupaten. Tercatat 3 orang pengurus PMI Lobar aktif saat itu menjadi caleg namun tidak memberitahukan proses pencalonannya. 

"Bagaimana pengurus pusat bisa tahu orang jadi Caleg kalau tidak dilaporkan, walaupun kami dengar informasi kalau PMI Provinsi waktu itu sudah kirimkan edaran," jelasnya. 

Sehingga posisi pengurus yang saat itu menjadi caleg kemudian hari ini masih berstatus pengurus menjadi tidak jelas apakah mereka adalah pengurus yang sudah demisioner atau tidak, masih berhak mengatasnamakan pengurus PMI atau bukan, sebagai akibat tidak dijalankannya peraturan organisasi yang mengikat seluruh pengurus, relawan dan keluarga besar Palang Merah Indonesia. 

Karena seharusnya, lanjut dia, pengurus Lombok Barat yang menjadi calon tetap anggota legislatif itu  non aktif sejak November 2023. Sehingga yang seharusnya dilakukan adalah Musyawarah Luar Biasa (Muslub) yang dilakukan sekurang-kurangnya tiga bulan setelah non aktif itu agar tidak terjadi mal administrasi seperti dugaan banyak pihak saat ini yang juga mengikuti proses periodesasi PMI ini. 

"Pertanyaannya apakah perintah PO itu sudah dilakukan atau tidak?" soalnya.

Hal lain yang terjadi pada saat Muskab dan membuat semua peserta maupun undangan yang ada pada saat muskab akan berjalan cukup kaget adalah walk out nya pengurus Provinsi setelah sekretaris PMI Lobar menyampaikan dia dapat melakukan pergantian peserta kapan saja. 

"Ini penjelasan blunder yang sangat terang dan jelas melanggar PO pasal 1 ayat 2 tentang penogambilan keputusan didalam organisasi PMI yang bersifat kolektif. Maka sangat tepat ketika mengambil alih kepengurusan PMI kabupaten lombok barat dan menunjuk caretaker atau pelaksana tugas mengingat tanggal berakhirnya seluruh struktur kepengurusan PMI lobar pada tanggal 26 Maret 2025," tegasnya.

Di akhir wawancara bersama sejumlah media, dia kembali mendorong PMI Provinsi NTB mengambil alih kepengurusan PMI Lombok Barat agar roda organisasi serta program program yang harus bersinergi dengan pemerintah terutama layanan di UNIT TRANSFUSI DARAH dapat berjalan, terlebih lagi daerah lombok barat menjadi salah satu daerah yang sering terjadi bencana, pasien pasien RS yang membutuhkan transfusi darah melalui UDD termasuk kejadian luar biasa yang sering membutuhkan kerjasama dengan PMI. Peran relawan PMI menggerakkan organisasi dalam memberikan bantuan kemanusiaan sesuai dengan tujuan organisasi sangat diperlukan. Sebab pasal 17 PO PMI tahun 2020 juga memberikan keharusan PMI Provinsi melakukan pengambil alihan selain memang sudah habis masa berlaku SK pengcab PMI Lobar. 

"Pengambil alihan ini juga diperlukan agar jajaran relawan maupun staf baik di markas maupun UDD mendapatkan kepastian arah dan sumber perintah organisasi," tandas dia. (gl01)

Komentar0

Type above and press Enter to search.

PT. GLOBAL SWARA RAKYAT