![]() |
Ketua Umum Laskar Merah Putih (LMP), Adek Erfil |
GLOBAL LOMBOK, - Drama panas dari dunia pertambangan batubara kembali mencuat! Kali ini, Ketua Umum Laskar Merah Putih (LMP), Adek Erfil Manurung, geram setelah menemukan dugaan penyimpangan besar-besaran di PT Perusahaan Daerah Baramarta (Perseroda), sebuah BUMD milik Pemkab Banjar.
Tak tanggung-tanggung, perusahaan ini dituding melakukan penggelapan dana rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Riam Kiwa hingga Rp.100 miliar dan pengemplangan pajak hingga Rp.220 miliar per tahun.
Tak berhenti di situ, permainan curang lainnya juga tercium, termasuk dugaan penggelapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait sewa lahan Kementerian Kehutanan yang nilainya mencapai Rp.25 miliar. Dengan kata lain, ada uang ratusan miliar yang ‘raib entah ke mana’ dalam pengelolaan tambang batubara ini.
Adek Erfil tak main-main. Ia dan timnya langsung turun ke lapangan untuk mengecek tambang PT Baramarta. Hasilnya? Mengejutkan! Dari lima kontraktor yang mendapat Surat Perintah Kerja (SPK) dari Baramarta, empat di antaranya disebut-sebut memproduksi hampir 1,5 juta ton batubara per tahun, namun tidak melaporkan hasilnya ke perusahaan. Dengan kata lain, ada produksi tambang besar-besaran yang ‘tak terlihat’ di laporan resmi.
"Ini bukan lagi rahasia! Produksi berjalan terus, tapi laporannya jalan di tempat. Bahkan, ada bukti video yang menunjukkan aktivitas penambangan mereka!" ujar Adek.
Menariknya, praktik ilegal ini diduga sudah berlangsung bertahun-tahun dengan sepengetahuan aparat di wilayah Kabupaten Banjar dan Provinsi Kalimantan Selatan. Bahkan, ada indikasi penggunaan bahan peledak (blasting) yang tidak sesuai aturan. "Coba dicek izinnya, apakah bahan peledak dari kepolisian itu digunakan sesuai aturan atau malah jadi alat bantu bisnis ilegal?" tambahnya.
Salah satu kontraktor penerima SPK dari Baramarta bahkan sudah lebih dulu ‘ketahuan belangnya’. Pada 2023-2024, perusahaan ini disidik oleh Kepolisian Provinsi Kalsel karena produksi ilegal 5.000 ton batubara yang tidak dilaporkan ke Baramarta.Namun ada dugaan 200.000 ton. Kasusnya sudah diputuskan di Pengadilan Negeri Kabupaten Banjar, dan mantan Direktur Utama Baramarta ikut terseret serta dijatuhi hukuman.
Selain itu, muncul juga klaim kepemilikan lahan yang mencurigakan di Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Riam. Padahal, lahan tersebut masuk dalam wilayah konsesi PKP2B Baramarta dan seharusnya menjadi aset negara. Saat ini, Polda Kalsel masih mendalami dugaan praktik ilegal yang melibatkan mantan petinggi perusahaan dan jaringan bisnis tambang batubara yang ‘bermain di bawah meja’.
Dengan segala temuan ini, LMP pun melangkah tegas dengan melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kami tidak akan tinggal diam. Negara harus tahu, dan uang rakyat harus kembali!" tegas Adek Erfil Manurung. (gl 02)
Komentar0