![]() |
Menteri Koordinator Bidang Hukum , Hak Asasi Manusia , Keimigrasian , dan Pemasyarakatan RI , Prof. Yusril Ihza Mahendra saat menghadiri Muktamar IDI |
MATARAM, - Menteri Koordinator Bidang Hukum , Hak Asasi Manusia , Keimigrasian , dan Pemasyarakatan RI , Prof. Yusril Ihza Mahendra, menekankan pentingnya membuat undang - undang yang mengatur organisasi profesi di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan usai pembukaan Muktamar ke-32 Ikatan Dokter Indonesia ( IDI ) di Mataram , Kamis (13/02 ) .
" Semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat , bangsa , dan negara pada umumnya , khususnya bagi IDI sendiri ," tutur Prof. Yusril memulai sambutannya .
Yusril menyoroti perbedaan mendasar antara organisasi profesi seperti IDI dengan organisasi kemasyarakatan ( ORMAS ), perkumpulan , yayasan , dan partai politik .
" Persoalannya , sampai saat ini kita belum punya Undang - Undang tentang organisasi profesi , dan menurut saya, tugas pemerintah pada masa ini adalah mendesain organisasi profesi itu , " jelasnya .
Lebih jauh lagi , menurut Prof. Yusril, pembentukan organisasi profesi idealnya dilakukan melalui peraturan perundang - undangan . Ia mencontohkan pembentukan KADIN ( Kamar Dagang dan Industri Indonesia ) yang memiliki undang - undang tersendiri dan dibentuk melalui prosedur tertentu , serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya disahkan melalui keputusan presiden .
" Alangkah baiknya ke depannya juga dipertimbangkan untuk menjadikan organisasi profesi seperti itu , karena dialah yang akan menjalankan sebagian fungsi negara , meski dia bukan lembaga negara , " imbuhnya .
Prof. Yusril berharap pemerintah dapat segera merancang dan mengesahkan undang- undang terkait organisasi profesi agar dapat berfungsi optimal dan memiliki landasan hukum yang kuat .
Selain itu , Yusril juga menyebutkan akan menjembatani penyelesaian persoalan kepemimpinan ganda di organisasi profesi kedokteran , yakni IDI dan PDSI saat ini . Hal itu dikemukakan saat ditanya wartawan tentang organisasi mana yang diakui pemerintah .
" Pemerintah sebenarnya sedang berupaya menjembatani perbedaan-perbedaan tersebut , hingga tiba saatnya kita memiliki sebuah organisasi profesi kedokteran yang , kita harapkan , dapat disepakati sebagai satu organisasi profesi tunggal ," tegasnya . (Gl 02)
Komentar0