*GpA0GUC5TSAoGSM6GUG0BSriTi==*

Pemprov Dorong Tata Kelola Tambak Bersih

Tambak
Sekretaris Daerah, Drs HL Gita Ariadi, Msi membuka rapat koordinasi lanjutan tentang tata kelola tambak bersama Komisi Pemberantasan Korupsi dan pemangku kebijakan terkait. 

MATARAM , - Pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat mendorong pengelolaan sumberdaya kelautan melalui tambak udang legal dan ramah lingkungan agar pendapatan daerah optimal. 

Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah, Drs HL Gita Ariadi, Msi membuka rapat koordinasi lanjutan tentang tata kelola tambak bersama Komisi Pemberantasan Korupsi dan pemangku kebijakan terkait. 

"Kita berharap agar rapat koordinasi lanjutan ini bisa menghasilkan data akurat dan kredibel untuk dilakukan penataan izin operasi tambak di NTB," ujar Miq Gita di Ruang Rapat Tambora Kantor Gubernur, Kamis (27/02/2025). 

Dikatakannya konsolidasi ini penting dilakukan terkait Perizinan tambak udang dengan mengurus izin lingkungan, izin tata ruang, dan surat izin usaha perikanan (SIUP) yang lengkap sehingga pengusaha dapat menjalankan bisnis dan daerah mampu memaksimalkan pendapatan dari sektor ini. 

Sebelumnya dalam rapat konsolidasi Januari lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V mengidentifikasi kebocoran di sektor perizinan tambak udang karena belum sinkron nya data antar instansi terkait. Hanya sekitar 10 persen tambak di NTB yang tercatat memiliki izin persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang laut (PKKPR Laut) dan izin lingkungan.

Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, mengungkap bahwa kurangnya koordinasi antar instansi terkait berpotensi memicu pelanggaran hukum, praktik korupsi di sektor perizinan tambak, dan kerugian berupa kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak.

Data DPMPTSP NTB mencatat izin tambak yang telah diterbitkan sebanyak 256 tambak. Namun, DLHK mencatat hanya 33 (10%) izin lingkungan yang sudah diterbitkan sehingga ditegaskannya seharusnya usaha tambak tak boleh beroperasi jika belum memiliki izin lingkungan. 

Di sisi lain, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB mencatat ada 197 tambak yang mengantongi surat izin usaha perikanan (SIUP), yang tersebar di Kabupaten Sumbawa (106 tambak), Lombok Timur (47), Lombok Utara (12), Sumbawa Barat (7), serta Kabupaten Bima (25). 

"Di Kabupaten Sumbawa, data DKP Provinsi NTB menunjukkan terdapat 106 tambak yang telah memiliki surat izin usaha perikanan. Namun, menurut catatan Pemda Sumbawa, jumlah izin yang tercatat mencapai 131. Selain itu, ditemukan pula 885 tambak udang yang beroperasi secara ilegal di wilayah tersebut,” ucap Dian. 

Dian menjelaskan, tambak udang menjadi fokus perhatian karena peran strategisnya bagi NTB dan Indonesia. Dalam kurun waktu empat tahun terakhir (2021–2024), NTB menjadi provinsi dengan produksi udang terbesar di Indonesia, mengungguli Jawa Barat dan Jawa Timur. Selama periode tersebut, total produksi udang di NTB mencapai 197.040.111 ton.

Indonesia juga tercatat sebagai negara pengekspor udang terbesar keempat, dengan kontribusi sebesar 6,6 persen dari total ekspor udang dunia pada 2022 (data Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) 2023). Udang juga menyumbang hingga 34% dari pendapatan sektor kelautan dan perikanan nasional yang artinya, komoditas ini sangat penting bagi perekonomian Indonesia. 

Hadir pula Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN NTB, Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, Kepala Pangkalan PSDKP Benoa, Kepala BKKPN Kupang, hingga kepala daerah/sekda kabupaten/kota dan akan dilanjutkan pertemuan dengan pelaku usaha dan melakukan pengawasan lintas sektor dengan melibatkan dinas terkait, aparat penegak hukum, serta para pelaku usaha tambak serta bersama tim terpadu dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, KPK akan melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan yang tidak mematuhi aturan akan diberikan sanksi tegas. (gl 02).

Komentar0

Type above and press Enter to search.

PT. GLOBAL SWARA RAKYAT