![]() |
Sekdes dan Bendahara Desa Banyu Urip |
MATARAM, - Terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Banyu Urip Tahun 2019 , Sekretaris dan Bendahara Desa Banyu Urip terjerat kasus korupsi. Pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 10.00 WITA.
Bertempat di Kejaksaan Negeri Mataram telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ( Tahap II ) dari Penyidik Polres Lobar kepada Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) pada Bagian Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mataram dengan didampingi Kuasa Hukumnya terkait perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Banyu Urip Tahun Anggaran 2019 yaitu tersangka HT selaku Sekretaris Desa dan HR selaku Bendahara .
Kedua tersangka tersebut merupakan pengembangan dari penanganan kasus mantan Kepala Desa Banyu Urip , Tn . Jumayadi yang sebelumnya divonis bersalah pada tahun 2023 dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram dengan hukuman 5 tahun penjara , denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan , dan memerintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp 346 juta subsider 1 tahun kurungan .
Kedua tersangka yakni Sekretaris Desa dan Bendahara Desa Banyu Urip tersebut didakwa bersama -sama dengan mantan Kepala Desa Banyu Urip atas tindak pidana penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Banyu Urip Tahun Anggaran 2019 yang mengakibatkan kerugian negara / Pemerintah Desa Banyu Urip sebesar Rp . 611.434.768 , - ( enam ratus sebelas juta empat ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh delapan rupiah ).
Para tersangka tidak dilakukan penahanan selama proses penyidikan di Kepolisian , dan setelah para tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejaksaan Negeri Mataram , maka baik Sekretaris Desa maupun Bendahara Desa Banyu Urip yang masih aktif ditahan oleh JPU selama 20 hari di Lapas Kuripan Lombok Barat atas dakwaan melanggar Pasal 2 ayat ( 1 ) subsider Pasal 3 Jo . Pasal 18 Undang -Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo . Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP Jo . Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 ( dua puluh ) tahun .
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram , M. Harun Al Rasyid , menyatakan , Jaksa Penuntut Umum menahan para tersangka berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif ,
“ Jaksa Penuntut Umum akan segera menyiapkan Surat Dakwaan dan kelengkapan administrasi untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Mataram , ” ujarnya .
“ Dalam waktu dekat, berkas perkara kedua tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan , ” imbuhnya . (gl 02).
Komentar0