*GpA0GUC5TSAoGSM6GUG0BSriTi==*

Proyek Perumahan PT. Mahir Utama Lombok Tidak Mengganggu Kelestarian Mata Air

Proyek
Anggota DPRD kabupaten lombok barat, Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra, Lalu Irwan

LOMBOK BARAT ,  - Anggota DPRD kabupaten lombok barat, Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra, Lalu Irwan mengatakan, pihaknya telah mendengar secara utuh penjelasan dari sejumlah pihak terkait, utamanya Dinas PUTR Lombok Barat selaku OPD teknis.

"Hari ini kami menggali semua informasi. Baik dari pihak Pemda maupun pengembang, supaya kami bisa menentukan sikap, Pemda juga bisa menentukan sikap," ungkap Irwan. Komisi III DPRD Lombok Barat saat menggelar hearing membahas beberapa persoalan yang mencuat di Desa Mambalan, Kecamatan Gunungsari, terkait proyek perumahan PT. Mahir Utama Lombok. Dalam hearing yang diselenggarakan, Jumat (24/01/2025), dihadiri sejumlah OPD terkait.

Diantaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan manajemen PT. Mahir Utama Lombok. Sayangnya pihak pemerintah desa Mambalan atau perwakilannya tidak hadir.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra, Lalu Irwan mengatakan, pihaknya telah mendengar secara utuh penjelasan dari sejumlah pihak terkait, utamanya Dinas PUTR Lombok Barat selaku OPD teknis.

"Hari ini kami menggali semua informasi. Baik dari pihak Pemda maupun pengembang, supaya kami bisa menentukan sikap, Pemda juga bisa menentukan sikap," ungkap Irwan.

Salah satunya mengenai bahu jalan yang diklaim pemerintah desa, merupakan jalan kabupaten. Kendati demikian, persoalan lahan akan dibicarakan bersama pihak aset. "Sporadiknya juga terbit baru-baru ini," sindir Irwan.

Berkaitan dengan Izin pembangunan perumahan, di tegaskan tidak ada mekanisme dan prosedur yang dilewati perusahaan pengembang. Sehingga pihaknya menyimpulkan, pengurusan izin proyek perumahan sudah sesuai prosedur dan tidak mengganggu kelestarian sumber mata air.

Di sisi lain, perusahaan pengembang juga sudah menyanggupi atas permintaan masyarakat untuk diberikan akses seluas-luasnya untuk mengelola dan memanfaatkan air melalui jalur perpipaan. Perusahaan pengembang pun sepakat menyediakan pelayanan air bersih ketika perumahan tersebut selesai dibangun.

"Kekhawatiran masyarakat terhadap tercemarnya sumber mata air Renggung, pihak pengembang telah bersedia untuk menyediakan peralatan yang salah satunya tangki bio komunal, ke tika perumahan jadi," jelasnya.

Ia mendorong agar proyek tersebut dapat dilanjutkan. Jika batal, maka akan menjadi preseden buruk terhadap iklim investasi Lombok Barat. "Jadi salah kita ketika Pemda sudah mengeluarkan izin, kemudian kita mengevaluasi izin. Ada konsekuensi hukum," timpalnya.

Senada ditegaskan Kepala Dinas PUTR Lombok Barat, HK. Lalu Winengan, melalui Sekdisnya, Lalu Ratnawi. Ditemui terpisah, Ratnawi menjelaskan bahwa mulai dari awal permohonan izin, pihaknya telah melakukan mediasi berkali-kali.

Baik di kantor camat, desa, hingga mediasi di Kantor PUTR Lombok Barat. Dari proses mediasi tersebut, muncullah kesepakatan bersama yang ditandai berita acara mediasi di atas materai, terkait perlindungan sumber mata air Renggung.

"Dulu, kami bersama camat, pak kades, BUMDes, dan tokoh masyarakat sudah sepakati untuk pengembang melestarikan mata air. Dan pengembang sudah bersedia memberi bantuan pompa dan sebagainya sehingga tidak mengganggu," ulasnya.

Hal ini diperkuat dengan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan  (UKL-UPL) untuk menetralisir pencemaran. Ia menegaskan, proses izin PT. Mahir Utama Lombok sudah berjalan sejak awal tahun 2023, sebelum peraturan daerah (Perda) Lombok Barat tentang perlindungan sumber mata air ada.

"Perda itu Desember 2024. Jadi pemohon ini sejak tahun sebelumnya. Kami di PUTR menindaklanjuti dokumen UKL-UPL dari DLH," tegasnya.

Komisaris Utama PT Mahir Utama Lombok, Muhammad Syawaluddin mengaku bersyukur. Dengan adanya hearing dewan dan sejumlah OPD terkait, persoalan yang membelit,  perusahaan akhirnya terselesaikan dan pihaknya masih bisa memanfaatkan sumber mata air tersebut.

"Alhamdulillah kita tetap menggunakan air dari mata air itu untuk mengcover proyek perumahan," ucapnya.

Kendati demikian, Ia menyesalkan, kisruh warga muncul ketika proyek mulai dilaksanakan. Padahal kekhawatiran warga sudah disetujui melalui komitmen perusahaan, sebelum pengajuan izin perumahan.

"Dulunya sebelum mengajukan permohonan izin, kami sudah berkali-kali berkomitmen di kantor desa, di kantor camat, kami siap menjaga mata air dan kami juga menawarkan untuk mendatangkan mesin besar, supaya debit airnya lebih besar," ulasnya.

Selain komitmen, pihak perusahaan banyak memberikan kontribusi. Termasuk kompensasi berbentuk uang untuk pembebasan lahan di bahu jalan, ke pemerintah desa. Dirinya enggan menyebut berapa jumlah uang yang diberikan tersebut.

"Dari masalah UKP-UPL itu, sebenarnya mau di sosialisasi DLH sama kami ke masyarakat. Tapi dari  desa terutama kades, ngakunya sudah aman. Jadi nggak perlu katanya," tandasnya.(gl 02)

Komentar0

Type above and press Enter to search.

PT. GLOBAL SWARA RAKYAT