*GpA0GUC5TSAoGSM6GUG0BSriTi==*

Statement Pengacara Dituding Fitnah, Aisah Siapkan Data Ke Meja Hijau

LOMBOK
Tanah Milik Asiah yang di sengketakan 

GLOBAL LOMBOK, LOMBOK BARAT - Statement Setyaningrum Hastuti Sutrisno atau SHS selaku pengacara dari Munawarah yang mengaku pemilik tanah menuai reaksi dari pihak lawan, yaitu Aisah yang merupakan Ibu dari Dewi Astuti yang menjadi objek statement Pengacara dimaksud.

Pasalnya, dalam statement itu, SHS dengan lugas mengatakan bahwa Dewi melakukan penggergahan dengan membangun pondok pesantren di tanah yang sedang bermasalah.

Tanah dimaksud adalah kavling seluas 25 are yang berada di Dusun Jagaraga Indah, Kediri Lombok Barat. 

Sementara Dewi Astuti sendiri merupakan seorang Bhayangkari dan merupakan istri dari Didi yang merupakan anggota Polres Lombok Barat.

Dalam keterangannya, Aisah selaku Ibu dari Dewi mengatakan bahwa statement Pengacara itu tidak berdasar fakta. Kenyataannya, di tanah yang sedang bermasalah itu tidak ada bangunan pondok pesantren seperti yang dituduhkan.

"Kalau perlu saya undang kuasa hukum ini untuk cek langsung," tegasnya. "Kalau berbicara itu berdasarkan fakta, bukan kabar angin atau fitnah," lanjutnya geram.

Lebih lanjut, objek statement Pengacara dalam pemberitaan di sejumlah media itu juga salah. Sebab menurutnya bahwa yang sedang berperkara itu sebenarnya bukanlah Dewi, akan tetapi dirinya.

"Yang bermasalah itu saya dan keluarga, tidak ada kaitannya dengan anak saya, apalagi dengan bahasa kuasa hukum yang tidak masuk akal itu," terangnya.

Lebih jauh dijelaskan bahwa masalah tanah ini sebenarnya adalah masalah keluarga dan terkait dengan warisan. Sehingga dirinya masih melengkapi dokumen untuk melakukan gugatan ke pengadilan mengingat SHS selaku pengacara sudah menyatakan melalui media bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah tersebut atas nama H.Muksin.

"Tidak menutup kemungkinan bahwa ketika membicarakan masalah pewarisan, saya juga termasuk ahli waris dan harus ada kejelasan mengenai pengalihan tanah seluas 25 are tersebut," tandasnya.

Sementara itu SHS selaku pengacara Munawarah mengatakan bahwa Dewi Astuti membangun pondok pesantren di tanah tersebut.

"Mereka membangun pondok pesantren di atas tanah klien saya bernama Ibu Munawarah dengan modal SPPT itu,” ungkapnya seperti dikutip dari media detikNTB.

Bahkan, SHS menyatakan akan melaporkan Dewi ke Polres Lobar atas dugaan penggergahan tanah milik Munawarah.

“Dalam waktu dekat kami akan melaporkan perkara itu ke Polres Lombok Barat jika tidak ada itikad baik dari ibu Dewi untuk membongkar sendiri bangunan itu,” tegasnya kembali melalui media yang sama.

Hal inilah kemudian yang memicu reaksi Aisah selaku ibu dari Dewi yang disebut-sebut melakukan penggergahan tanah tersebut. (Red/gl 02).

Komentar0

Type above and press Enter to search.

PT. GLOBAL SWARA RAKYAT