Salah satu saksi , H. Hulaifi |
LOMBOK BARAT , - Tanah kavling dengan luas sekitar 25 are di Dusun Batu Tumpeng, Desa Jagaraga Indah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat diduga bermasalah.
Pasalnya, pasangan suami istri (Pasutri) asal desa setempat yang disebut sebagai pemilik tanah tersebut, dilaporkan oleh Asiah, pihak yang mengklaim sebagai ahli waris dari pemilik tanah tersebut yang diakui atas nama Loq Rahmat (Almarhum).
Pasutri tersebut dilaporkan tanggal 28 Oktober 2024. Pasangan itu dilaporkan lantaran diduga menggelapkan dokumen berupa sertifikat hak milik (SHM) pada tanah milik Loq Rahmat yang berlokasi di Dusun Batu Tumpeng, Desa Jagaraga Indah.
"Kasusnya ditahap pemanggilan saksi-saksi. Tanah itu sekarang dikavling sama pihak yang mengaku diri sebagai pengembang," ungkap pelapor Asiah, Senin (16/12/2024).
H. Hulaifi selaku perwakilan pelapor Asiah, sekaligus menjadi salah satu saksi atas perkara tersebut mengungkapkan, tanah tersebut merupakan tanah titipan Loq Rahmat.
"Tanah itu dulunya dibeli oleh Loq Rahmat bersama H. Kasim dengan modal patungan, dari Sahabuddin. Luas lahan yang dibeli 51 are. Setelah itu, tanah lalu dipecah. Loq Rahmat dapat 25 are dan H Kasim 26 are, namun belum dibuatkan sertifikatnya,"ulasnya.
"Oleh Loq Rahmat, tanah itu dititipkan ke Ahyar sekitar tahun 1979. Kemudian Ahyar menitipkan lagi tanah tersebut kepada terlapor," sambungnya.
Tanpa sepengetahuan Loq Rahmat dan ahli waris, pada tahun 2007, terlapor kemudian mensertifikatkan tanah tersebut melalui program nasional (Prona) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat, atas namanya sendiri.
Ahli waris akhirnya menempuh jalur mediasi. Pelapor pun setuju untuk mengembalikan tanah tersebut ke Aisah selaku ahli waris, serta menyerahkan sertifikat atas namanya, kepada ahli waris.
Kesepakatan pengembalian tanah dibuktikan dengan berita acara, disaksikan olehnya dan para saksi lainnya.
"Yang dikembalikan, 25 are yang disertifikat ditambah 4 are yang belum masuk di sertifikat. Tapi dari istrinya dan anaknya tidak terima. Mereka tidak mau serahkan sertifikat dan malah dibeli oleh pihak yang mengaku sebagai pengembang," jelasnya.
-- DUGAAN INTIMIDASI --
Dewi Astuti selaku anak dari pelapor Asiah mengaku Ia dengan pihak Hj. Mardiah masih memiliki hubungan keluarga. Semenjak lahan tersebut digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh anak kedua dari Loq Muhsin atas nama Asiah, hubungan kedua belah pihak renggang dan tidak pernah saling tegur.
Dewi mengaku, lahan tersebut telah dikavling oleh pihak yang mengaku diri pengembang. Ia bersama keluarga sempat mendengar bahasa yang diduga ancaman dari oknum pengembang tersebut.
"Dia bilang, siapa saja yang mau mengganggu tanah itu, mau dia propram atau jenderal akan saya penjarakan," ungkap Dewi.(gl 02)
Komentar0