Wakil Ketua PWNU NTB, HK H Lalu Winengan |
MATARAM , - Polres Lombok Tengah ingkar janji , dalam perjanjian bahwa pihak kepolisian tidak akan menghadirkan pelaku penghinaan di rumah TGH Bagu. Ia akan membawa keluarga pelaku. Nyatanya pihak kepolisian membawa pelaku penghinaan ulama itu Untuk minta maaf. Ini kan melanggar kesepakatan . Hal itu dikatakan Heri Nurdiansyah.
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) NTB menyampaikan rasa duka cita yang mendalam terhadap kinerja Polres Lombok Tengah. Pasalnya, pemilik akun facebook penghina ulama TGH Lalu Muhammad Turmudzi atau Tuan Guru Bagu, inisial RM (41), belum ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua PWNU NTB, HK H Lalu Winengan menilai, belum ditetapkannya pemilik facebook penghina ulama sebagai tersangka, menunjukan ketidakpedulian pihak kepolisian terhadap marwah ulama.
"Kasus Fihiruddin dengan DPRD NTB saja, yang bersangkutan ditahan. Apalagi ini ulama yang jelas-jelas dilecehkan," kesalnya saat ditemui dikediamannya, Jumat (13/12/2024) malam.
RM diketahui berasal dari Kecamatan Pringabaya, Kabupaten Lombok Timur. Ia ditangkap dan diamankan Polres Lombok Tengah di kediamannya tanpa perlawanan pada Selasa kemarin. Winengan khawatir, tidak adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian akan melahirkan para penghina ulama baru.
Jika kasus ini masih ngambang, Winengan mewakili PWNU NTB akan menyurati Presiden Prabowo Subianto, para ulama se Indonesia, menteri serta petinggi Polri, atas kinerja Polres Lombok Tengah.
"Saya akan menghadiri Musyawarah Kerja Nasional MUI. Saya pastikan menyampaikan suratnya langsung ke presiden Prabowo dan para ulama. Ini ada ulama dihina, tapi dimain-mainkan," tegasnya.
"Besok malam Senin, saya juga. akan bertemu dengan Wakil Menteri Agama di Lombok. Saya juga akan sampaikan hal ini supaya bisa disampaikan ke para ulama se Indonesia," ancamnya.
Sekretaris Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lombok Tengah, Heri Nurdiansyah, mengaku terkecoh oleh sikap Polres Lombok Tengah.
"Hasil diskusi dengan polres, orang ini mengamankan diri selama 5 hari dulu. Itu juga ada kesepakatan. Bahwa akan ada keluarga pelaku datang minta maaf, tapi yang datang itu langsung pelaku. Sehingga kami terkejut, padahal kesepakatan kita jangan dulu (pelaku dibawa,red) supaya ada efek jera,"ulasnya.
Pengamanan dan penahanan terduga pelaku, menurutnya, bagian dari upaya kepolisian untuk memberikan efek jera agar tidak lagi muncul medsos yang menghina ulama.
"Kita tidak muluk-muluk bicara hukum. Tapi bagaimana ketegasan kepolisian jadi efek jera untuk terduga pelaku dan menjadi pelajaran untuk yang lain. Apalagi alasan terduga pelaku tidak jelas dan penuh kebohongan," ketusnya.
Senada ditegaskan Praktisi sekaligus Pengacara Nahdlyin, Fahmi Permadani. Ia mempertanyakan alasan kepolisian memberikan kelonggaran bahkan menfasilitasi kedatangan terduga pelaku ke Bagu.
"Jangan sampai ada oknum polisi ikut-ikutan menghina ulama lagi. Sikap jajaran Polres Lombok Tengah telah menyakiti hati kami," kesalnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum KAHMI NTB, Haryadi Rahman menegaskan, seharusnya Polres Lombok Tengah tidak abu-abu dalam menangani kasus penghinaan terhadap ulama. Terlebih lagi persoalan ini telah tersebar luas ke masyarakat se Indonesia.
"Artinya tidak ada alasan lagi Polres Lombok Tengah tidak menegakan keadilan," kesalnya.
Pada tempat yang sama, Ketua HMI Cabang Mataram, Lalu Ardiara Erlang Sakti, bersama Ketua Umum Cabang PMII Lombok Tengah, Lalu Syahrul Afrian, dan Ketua PW IPPNU NTB, Baiq Muniah, mengaku tidak puas atas kinerja Polres Lombok Tengah.
Pihaknya memastikan akan mengerahkan massa untuk aksi mengepung Polres Lombok Tengah pada hari Senin, Pekan depan. "Kami akan kawal terus hingga kasus ini tuntas," tandas mereka dengan serentak.(gl 02).
Komentar0