Penggeledahan Rumah FT |
LOMBOK BARAT, - Penggerebekan Salah satu Rumah Bandar Narkoba di lombok barat, berinisial FT , Dari Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan adanya dua jaringan narkoba yang cukup besar, yaitu jaringan di Jawa Timur (Jatim) dan Padang.
Keberadaan jaringan ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat karena dapat merusak generasi muda dan menimbulkan ancaman dalam keamanan negara. Hal itu dikatakan Kabid berantas BNNP NTB, Dr. Gede Suyasa S.Si.SH.MH. kamis, 05/12/2024.
Lebih lanjut, Kabid berantas BNNP NTB, Dr. Gede Suyasa S.Si.SH.MH mengatakan , Pentingnya untuk menghindari narkoba dan memberantas peredaran narkoba di masyarakat merupakan salah satu hal yang harus didukung oleh semua pihak. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pihak-pihak yang berwenang untuk menangani kasus-kasus peredaran narkoba di berbagai wilayah, termasuk di Kabupaten Lombok Barat (Lobar).
Beberapa rumah di Kabupaten Lombok Barat telah disinyalir sebagai tempat peredaran narkoba. Salah satunya adalah rumah di Jalan Giri Tembesi, Banyu Urip Gerung Kabupaten Lobar, yang merupakan rumah dari seorang bandar narkoba berinisial FT.
“Selain sebagai rumah bandar narkoba, rumah ini juga berperan sebagai rumah MI yang menjadi bendahara dan pengendali narkoba di wilayah Lombok. “ Sebut Kanit berantas BNN NTB itu.
Selain itu, di salah satu Perumahan yang berada di Kuripan Amaris Residence, Jalan TGH. Abdul Hafidz, Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat juga disinyalir sebagai gudang narkoba dan rumah seorang tersangka berinisial M yang terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba.
“Rumah ini diduga digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut sebelum didistribusikan ke wilayah lain.” Cetus Gede Suyasa.
Selanjutnya, Di Dusun Sedao Gondang, Kelurahan Sedau, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, juga terdapat rumah seorang kurir narkoba berinisial SH. Rumah ini digunakan sebagai tempat untuk mengendalikan penyebaran narkoba di wilayah tersebut.
Bukan di lombok barat saja , di Bega, RT 00/00, Kelurahan Bunut Baok, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, terdapat rumah seorang kurir terbangan MR yang menjadi penerima pertama dan U sebagai penerima kedua narkoba.
“Saat ini, MR dan U masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). “ Sebutnya.
Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan stabilitas sosial di masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak, terutama pemerintah dan aparat keamanan, untuk bekerja sama dalam pemberantasan peredaran narkoba dan menindak para pelaku secara tegas.
Kabid berantas BNNP NTB, Dr. Gede Suyasa S.Si.SH.MH menghimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba dan melaporkan informasi terkait peredaran narkoba kepada pihak yang berwenang agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan efektif.
“Semoga melalui upaya bersama, kita dapat menciptakan lingkungan yang bebas narkoba dan aman bagi generasi penerus.” harap Dr. Gede Suyasa. (gl 02)
Komentar0