Ilustrasi |
GLOBAL LOMBOK, LOMBOK TENGAH - Berkas kasus dugaan gelar palsu oknum Kader PPP, Sahabudin naik status. Awalnya dari penyelidikan akhirnya naik ke proses penyidikan di Polres Lombok Tengah.
Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi saat dikonfirmasi sejumlah awak media via telepon pada Selasa (10/12).
Brata menjelaskan, naiknya status berkas perkara ini setelah pelapor yaitu Ahmad Halim membuat laporan polisi pada 7 Desember lalu.
"Kalau tanggal 21 Oktober itu cuma masuk delik aduan dan dilimpahkan ke Polres tanggal 28 Oktober," jelasnya.
Sebelumnya Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah sudah melakukan penyelidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP. Hal itu sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/476 /XI/RES.1.8/2024/Reskrim, tanggal 09 November 2024.
Sementara itu, Ahmad Halim sebagai pelapor saat dikonfirmasi mengatakan, dalam perkara yang dilaporkan ini Penyidik Polres Loteng sudah bekerja dengan baik dan profesional.
Dia juga mengatakan kalau pihak kepolisian menginformasikan sudah melakukan klarifikasi terhadap terlapor, mantan ketua KPU Loteng Lalu Darmawan, Pengurus PPP Loteng, Operator PPP, dan salah satu caleg PPP dapil IV Loteng.
"Kami sudah mengajukan saksi-saksi dan barang buktinya, sehingga berkeyakinan pelakunya akan tersangka," yakinnya.
Sementara itu Direktur Pusat Studi dan Kajian Ekonomi Politik NTB Raden Ronton X memberikan apresiasi terhadap Polres Lombok Tengah. Di wa menilai kalau polisi sudah sangat profesional dalam menangani perkara ini.
"Kami dukung dan mendorong aparat untuk segera menyelesaikan kasus ini agar para pihak segera mendapat kepastian hukum," katanya.
Dia juga berharap agar tidak ada kesan tebang pilih dalam penanganan dan penegakan hukum di Lombok Tengah.
"Semua warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum," tandasnya. (gl 02)
Komentar0