Global Lombok, Lombok Barat – Pemberitaan di sejumlah media massa dan media sosial mengenai isu miring terkait Ponpes Hikmatul Falah akhirnya ditanggapi oleh pihak yayasan sendiri.
Isu dimaksud adalah mengenai dugaan tindak pencabulan yang dilakukan oleh pimpinan dan pembina yayasan terhadap salah seorang santri inisial FK (16). Termasuk juga komentar Kadus tempat tinggal FK di sejumlah media massa yang mengisukan yayasan Ponpes ini bersifat illegal dan tidak memiliki izin hingga membuat dirinya meminta agar Ponpes ini segera ditutup.
Mengenai hal ini, salah satu pengurus Yayasan membantahnya. Dia mengatakan bahwa semua yang disampaikan Kadus tersebut tidak benar. Mengenai legalitas yayasan Ponpes, pengurus yayasan ini menyatakan dengan tegas bahwa ponpes memiliki izin resmi.
Dia sendiri langsung menunjukan SK KemenkumHam Nomor: AHU-0041.AH.02.01.Tahun 2015 tanggal 5 Agustus 2015 dan selalu diperbaharui sesuai jadwal dan ketentuan yang ada.
“Logikanya begini, kalau kami tidak resmi, bagaimana mungkin kami dapat bantuan dalam bentuk apapun dari pihak yang berwenang,” ungkapnya.
Sementara mengenai isu bahwa pimpinan dan pembina Ponpes diduga melakukan tindak pencabulan terhadap santri, dia menegaskan bahwa hal itu belum tentu benar. Sebab meskipun sudah ditetapkan menjadi tersangka, akan tetapi belum ditetapkan oleh pengadilan.
Sehingga, lanjut dia, yang bisa menentukan kebenaran isu ini nantinya adalah pengadilan sesuai dengan bukti dan saksi yang ada. “Kami menghormati proses hukum itu, tapi jangan sampai ponpes ini yang ‘diserang’ apalagi membuat isu dan fitnah yang keji,” tegasnya.
Tidak hanya isu mengenai legalitas dan dugaan pencabulan saja, pihaknya juga ingin mengklarifikasi mengenai isu yang berkembang di masyarakat mengenai ditetapkannya ketiga orang pentolan yayasan ini menjadi tersangka dan sudah dihukum dengan berat bahkan sampai dilakukan vasektomi oleh aparat kepolisian.
“Ini isu yang berkembang dan itu sangat keji, tidak benar itu. Keadaan mereka (Tersangka-Red) baik-baik saja karena memang belum terbukti bersalah oleh pengadilan,” terangnya. “Jadi janganlah membuat isu yang tidak baik, seolah-olah semua yang dituduhkan itu benar semua jadinya kalau seperti itu,” sambungnya.
Dia menduga menyebaran isu ini sengaja dilakukan sejumlah pihak yang memang menginginkan agar yayasan ponpes ini dibubarkan dengan cara merusak nama baik dan melakukan fitnah keji. Hanya saja untuk motif selebihnya, dirinya tidak mau berspekulasi terlalu jauh agar pihaknya tidak juga melakukan fitnah yang sama.
“Wallahua’lam (Hanya Allah yang tahu-Red), apa motif sesungguhnya. Kami tidak mau menuduh agar kami tidak menyebar fitnah seperti yang mereka lakukan kepada kami,” tukasnya.
Sementara itu, Hj. Siti Fatmawati, S.Ag yang merupakan istri dari salah satu pengurus yayasan yang ditahan saat ini sekaligus sebagai pembina santri putri membantah bahwa suaminya dan dua orang lainnya diplontos sampai dilakukan vasektomi oleh aparat kepolisian.
“Saya selalu jenguk dan keadaannya baik-baik saja, Alhmadulillah masih sehat juga dan sampai sekarang beliau masih yakin tidak pernah melakukan yang dituduhkan itu dan ini fitnah,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Yayasan, Ust. Jalaludin S.Adm yang dikonfirmasi terpisah mengenai kegiatan belajar mengajar di pondok pesantren menjelaskan bahwa kegiatan masih berjalan sebagaimana mestinya. Tidak ada kegiatan yang terganggu karena isu miring ini.
“Alhamdulillah tidak ada yang berubah, kegiatannya masih sama tapi sekarang memang agak senggang karena sedang masa libur sekolah saja,” terangnya.
Terkait isu yang beredar, dia tidak mau berkomentar banyak. “Kami mengajak masyarakat untuk menyikapi pemberitaan dengan bijak dan objektif. Jangan mudah terpengaruh oleh opini atau informasi yang belum terbukti kebenarannya,” singkatnya. (del)
Komentar0