*GpA0GUC5TSAoGSM6GUG0BSriTi==*

Bedah Buku Dugaan Kekeliruan Hakim Dalam Kasus Korupsi Libatkan Mardani H.Maming

Kasus
Foto istimewa 

GLOBAL LOMBOK, - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (CLDS FH UII) mengadakan acara bedah buku yang menarik perhatian banyak orang.Acara ini membahas dugaan kekeliruan hakim dalam kasus korupsi yang melibatkan Mardani H.Maming. Buku yang dibedah merupakan hasil eksaminasi dari keputusan-keputusan penting terkait kasus tersebut, dan menjadi bacaan penting bagi para praktisi hukum.Pada Sabtu, 5 Oktober 2024.

Dalam acara tersebut, para ahli hukum terkemuka seperti Prof.Dokter.Ridwan Khairandy, Dr.Mudzakkir, dan Prof.Hanafi Amrani memberikan pandangan kritis dan mendalam terhadap proses hukum yang dijalani oleh Maming.Mereka menyoroti kelemahan dan kekurangan dalam putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin, putusan banding, dan putusan kasasi terkait kasus tersebut.

Para pembicara mencoba untuk menyoroti aspek-aspek hukum yang perlu diperhatikan lebih lanjut dalam penanganan kasus korupsi seperti ini.Mereka membahas pentingnya keadilan, transparansi, dan profesionalisme dalam penegakan hukum.Mereka juga menekankan pentingnya menjaga independensi hakim dan mekanisme pengawasan yang lebih ketat terhadap proses peradilan.

Acara bedah buku ini dihadiri oleh berbagai kalangan, termasuk mahasiswa, dosen, praktisi hukum, dan masyarakat umum.Mereka hadir untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang kasus korupsi dan proses hukum yang terlibat di dalamnya.

Diskusi yang terjadi selama acara pun sangat menarik dan memberikan wawasan baru bagi para peserta.

Melalui acara ini, diharapkan akan semakin banyak pemahaman dan kesadaran tentang pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam penegakan hukum.

Kasus-kasus korupsi seperti kasus Maming harus dijadikan pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat untuk terus memperjuangkan keadilan dan merawat kehormatan serta martabat hukum.

Oleh karena itu, acara bedah buku yang diselenggarakan oleh CLDS FH UII ini berhasil mengundang perhatian luas dan memberikan kontribusi yang berarti dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam penegakan hukum.Semoga acara serupa dapat terus diselenggarakan untuk memberikan edukasi dan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang hukum dan keadilan.

Acara ini juga menghadirkan pembicara sekaligus menyusun legal opini dan amicus curiae, seperti Prof. Dr. Romli Atmasasmita, Prof. Dr. Yos Johan Utama, dan Prof. Dr. Topo Santoso. Kehadiran mereka menambah bobot diskusi yang berlangsung selama acara bedah buku tersebut.

Dalam eksaminasi ini, terungkap bahwa Mardani H. Maming dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Putusan pengadilan dinilai lebih berdasar pada asumsi dan imajinasi ketimbang fakta hukum yang ada. Hal ini menjadi salah satu poin utama yang dibahas dalam acara tersebut.

Dakwaan terhadap Maming juga dianggap terlalu dipaksakan. Transaksi yang disangkakan ternyata adalah bagian dari tagihan bisnis yang sah dan sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah ada. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai dasar dakwaan yang diajukan oleh penuntut.

Kasus suap yang menjadi bagian dari dakwaan juga mendapat sorotan tajam. Dakwaan suap tersebut tidak bisa dibuktikan karena tidak adanya pemeriksaan terhadap pemberi suap. Klaim mengenai “kesepakatan diam-diam” yang diajukan penuntut umum dinilai tidak memiliki dasar yang kuat dalam hukum pidana.

Selain itu, izin Usaha Pertambangan (IUP OP) yang dikeluarkan oleh Maming disebut sesuai dengan prosedur dan kewenangannya sebagai Bupati Tanah Bumbu. Hal ini semakin menguatkan argumen bahwa keputusan hakim perlu ditinjau ulang dan dievaluasi secara lebih mendalam.

Penerapan UU Tipikor pada kasus ini juga dinilai tidak tepat. Sebagian besar pelanggaran yang didakwakan bersifat administratif dan seharusnya tidak masuk dalam ranah tindak pidana korupsi. Kritik ini menjadi salah satu sorotan terhadap penegakan hukum yang ada saat ini.

Putusan kasasi dalam kasus ini dianggap mengandung kekhilafan hakim yang nyata. Oleh karena itu, banyak pihak yang berpendapat bahwa Mardani H. Maming seharusnya dibebaskan atau setidaknya mendapatkan keringanan hukuman. Hal ini menjadi salah satu rekomendasi kuat yang dihasilkan dari bedah buku tersebut.

Hasil dari bedah buku ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan penting dalam proses hukum ke depan. Dengan adanya diskusi dan analisis mendalam dari para ahli, diharapkan dapat memberikan perspektif baru dan lebih objektif terkait kasus yang menjerat Mardani H. Maming.

Acara bedah buku ini bukan hanya menjadi ajang diskusi akademis, tetapi juga sebagai upaya untuk mendorong perbaikan dalam sistem peradilan di Indonesia. Masyarakat hukum diharapkan dapat mengambil manfaat dari kajian ini untuk memperbaiki dan menyempurnakan penegakan hukum di masa mendatang. (Gl 02)

Komentar0

Type above and press Enter to search.

PT. GLOBAL SWARA RAKYAT