Global Lombok | Lombok Tengah - Persoalan di SDN 1 Jangkih Jawa Kecamatan Praya Barat Daya sepertinya tidak selesai-selesai.
Setelah sebelumnya, sekolah ini sempat disegel oleh oknum Kadus yang mengklaim sebagai pemilik tanah, sekarang persoalan serupa terjadi lagi.
Kali ini, proses rehabilitasi sekolah yang sebelumnya sempat dibuka segelnya itu harus dihentikan akibat dihentikan oleh oknum Kadus yang sama yang mengklaim sebagai pemilik lahan dan sebagai ahli waris lahan bersangkutan.
Wartawan Global Lombok yang mencoba menelusuri persoalan ini kepada Sekretaris Desa Persiapan Jangkih Jawa, Sahrun mendapati fakta bahwa hal tersebut ternyata pernah juga terjadi beberapa tahun yang lalu.
"Setiap ada renovasi, pasti diperkarakan tanah aset daerah ini. Tapi tetap saja tidak ada tindakan hukum, jadinya curiga kami, ini memang hak pengkelaim," tutur Sahrun yang akhirnya mengungkapkan kecurigaannya mengenai perkara aset daerah ini.
Di pihak masyarakat, Ketua Komite sekolah setempat, Lalu Junaidi mengatakan bahwa masyarakat khususnya wali siswa mengharapkan perkara aset ini segera diselesaikan Pemda.
"Kami mohon ketegasan Pemda, kasihan para siswa. Kemarin kami dijanjikan penyelesaian aset, tapi tidak ada titik temu. Sekarang ketika ada renovasi, malah kami seolah-olah diacuhkan," kesalnya.
Kendati demikian, Proses Belajar Mengajar (PBM) tetap dilakukan di SDN 1 Jangkih Jawa dengan kondisi sekolah yang tampak sudah tidak layak pakai.
Kepala sekolah SDN 1 Jangkih Jawa, Baiq Aminah, S.Pd yang dikonfirmasi menjelaskan pihaknya khawatir dengan kondisi sarana-prasarana dan bangunan.
"Sarpras kami sangat kekurangan, meja kursi tidak ada, atap bangunan sudah mulai rapuh. Tapi kami tetap harus melaksanakan PBM dengan segala risiko. Alat ajar pun khawatir kami taruh di sini," jelasnya yang lebih terdengar seperti keluhan.
Ketika dikonfirmasi, Kabid Aset menuturkan perkara yang berkaitan pembangunan adalah ranah dari Dinas Pendidikan.
"Perkara pembangunan ranahanya Pendidikan, bukan aset," singkatnya.
Namun ketika dimintai keterangan terkait status aset daerah, tempat berdirinya sekolah tersebut ia menuturkan, bahwa sekolah tersebut adalah milik daerah, namun untuk pengeksekusian terhadap apa yang rerjadi saat ini, pihaknya menunggu instruksi dari Sekretaris Daerah.
"Kami tunggu instruksi Sekda," kilahnya.
Sementara itu, Kabid Pendidikan Dasar, H Jumadi ketika dikonfirmasi mengaku tidak mampu memberikan solusi terkait apa yang sedang terjadi.
"Kalau memang dihalangi, kita biarkan saja dulu. Begini cara kita cari solusi, lagi ada seperti ini (Penyegatan-Red). Tidak usah sekolah sudah ! Pindahkan ke SD 2 saja sudah, daripada banyak masalah," cetusnya agak kesal.
Sebagai informasi, beberapa waktu yang lalu permasalahan aset ini pernah difasilitasi oleh anggota DPRD Dapil setempat. Namun sampai saat ini, belum ada penyelesaian yang mengikat. (tao)
Komentar0