*GpA0GUC5TSAoGSM6GUG0BSriTi==*

PPDI Angkat Topi, Perjuangan Pansus Dewan Tuai Hasil

Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) 

Global Lombok|Loteng – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) mengaku terharu atas perjuangan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Loteng sampai akhir masa jabatan mereka.

Hal itu dikarenakan, Pansus Dewan khususnya yang membahas mengenai Perda Desa telah memperjuangkan hak mereka untuk mendapatkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) sesuai dengan usulan dan harapan mereka selama ini.

Ketua PPDI Loteng, Ahmad Heri Setiawan usai mengikuti sidang paripurna terakhir untuk para dewan yang menjabat periode ini mengaku sempat pesimis terhadap usulan yang diajukan kepada pemerintah melalui Pansus dewan ini. Sebab, selama ini tidak dapat dipungkiri jika keberadaan perangkat desa sering diabaikan dan dianggap hanya sebagai ‘hadiah’ dari politik desa sehingga bisa diberhentikan ataupun dicopot semaunya oleh pihak yang berkuasa.

“Jujur kami terharu terhadap hasil kerja Pansus ini dan kami bangga terhadap wakil kami yang duduk di kursi dewan saat ini,” ungkapnya.

Dikatakan lebih jauh, NIPD yang diusulkan sebenarnya bentuk pengakuan sekaligus perlindungan bagi perangkat desa. Dengan adanya nomor induk ini, dia meyakini bahwa perangkat desa akan semakin baik dalam bekerja demi kemajuan desa dan daerah.

Sementara itu, Sekretaris PPDI, Danial Hafiz dalam kesempatan itu juga mengungkapkan hal serupa. Dia mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih kepada Pansus yang telah memperjuangkan nomor induk bagi perangkat desa ini. Juga kepada pemerintah daerah yang telah menyetujui.

Menurutnya, baik langsung maupun tidak, orang-orang yang terlibat di dalam hal ini akan tercatat di dalam sejarah perkembangan desa melalui keprofesionalan perangkat desa yang diyakini akan semakin meningkat seiring dengan diterbitkannya NIPD ini.

“Kami yakin setelah adanya NIPD ini, teman-teman perangkat desa akan lebih profesional dan nyaman dalam bekerja,” yakinnya.

Dia juga mengatakan, keyakinan akan hal itu tumbuh karena perangkat akan bekerja lebih profesional lagi. Sebab, selama ini banyak pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa yang non prosedural yang tentunya sedikit tidak berpengaruh terhadap kinerja perangkat desa.

Sementara itu, Ketua Pansus Perubahan Perda Desa, Ahmad Rifai mengatakan, Pansus sudah berjuang sejak 16 November hingga 8 Desember 2023 dengan berbagai dinamika yang ada.

Meskipun pada awalnya sempat terjadi berbagai polemik, namun Pansus sadar bahwa perangkat desa sudah seharusnya mendapatkan hak-hak mereka, antara lain menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa yang diatur dalam peraturan pemerintah.

“Karena perangkat desa ini sebenarnya adalah ujung tombak perkembangan dan pembangunan di desa,” ungkapnya. “Makanya Pansus getol memperjuangkan hak mereka,” sambungnya.

Politisi PKS ini juga mengatakan, selain memperjuangkan hak perangkat desa, Pansus juga ingin agar perangkat desa ini bisa bekerja tanpa bayang-bayang kekhawatiran akan diberhentikan secara sepihak oleh pihak Pemdes tanpa melalui prosedur yang jelas.

Bahkan dengan tegas mengenai hal ini Pansus memberikan penambahan ayat pada pasal 82 tentang pemberhentian perangkat desa, yang berbunyi dalam hal camat tidak memberikan rekomendasi tertulis, maka tidak dapat dilakukan pemberhentian perangkat desa.

“Itu tujuannya agar hak perangkat desa dijaga. Dan tentunya harapan kami, perangkat desa tidak hanya menuntut hak, tapi juga mereka menjalankan kewajiban mereka dengan baik dan profesional,” tandasnya. (fiq)

Komentar0

Type above and press Enter to search.

PT. GLOBAL SWARA RAKYAT