*GpA0GUC5TSAoGSM6GUG0BSriTi==*

Penghentian Kasus 700 Juta Wabup Lombok Utara Dinilai Janggal

LOMBOK
Ketua NCW Fathurrahman bersama rekannya saat mempertanyakan kejelasan SP3 kasus RSUD KLU ke Kejati NTB 


Global Lombok|NTB - Diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus yang menjerat Wakil Bupati KLU Danny Carter Febrianto dinilai janggal sebagian pihak.


Seperti disampaikan Ketua NCW, Fathurrahman dalam konferensi pers nya terkait kasus ini kepada sejumlah awak media, Kamis (15/8).


Pihaknya menilai ada dugaan permainan tingkat tinggi yang dilakukan di dalam penanganan kasus ini sehingga SP3 dikeluarkan. Penilaian itu dilandasi pada kecurigaan bahwa surat penghentian tersebut dikeluarkan setelah Wabup KLU itu ditetapkan menjadi tersangka.


"Sementara penetapan tersangka itu kan melalui mekanisme yaitu tercukupinya dua alat bukti," jelasnya.


Dia mengatakan, pada dasarnya penyidik memang diperbolehkan bahkan sangat berhak mengeluarkan SP3. Hanya saja, surat itu dikeluarkan dengan mekanisme dan alasan yang jelas yaitu tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa. Hal itu sesuai dengan Pasal 109 ayat (2) KUHAP.


"Makanya kami hering untuk mempertanyakan dasar pengeluaran SP3 itu, karena selama kami perkembangan kasus ini sudah sesuai dengan hukum acara pidana," lanjutnya.


Lebih jauh dikatakan, kasus proyek penambahan ruang IGD RSUD KLU ini sudah  merugikan negara sebesar Rp. 700 juta yang notabene merugikan masyarakat. Sehingga apapun alasannya, kasus ini harus dilanjutkan.


"Meskipun sudah ada instruksi pengembalian. Karena pengembalian itu seharusnya dilakukan setelah rekomendasi inspektorat keluar dan yang bersangkutan belum ditetapkan jadi tersangka," tegasnya.


Dia juga menyayangkan dengan sikap pihak aparat yang menolak membuka data saat hering dilakukan. Apalagi alasan yang diberikan terkesan dipaksakan dan tidak masuk akal.


"Kami minta ditunjukan surat dan data saat hering, tapi tidak diberikan dengan alasan tidak bersurat," kesalnya.

"Nah kalau kami sekarang bersurat, kami akan tuntut untuk segera diberikan apa yang kami minta itu," tambahnya.


Sementara itu, Sahib selaku pihak ITK NTB  juga menyatakan hal yang hampir sama. Bahkan, dia menuding jika kasus ini penuh dengan permainan atau lebih tepatnya dipermainkan.


Sebab, kasus yang merugikan negara hampir Rp. 1 Miliar ini merupakan kasus besar yang sudah jelas namun sengaja dibuat 'kabur'. Buktinya, menurut dia, orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka bisa lolos karena SP3 tiba-tiba dikeluarkan tanpa dasar yang jelas.


"Jadi sangat besar dugaan kami ada permainan dalam kasus ini," tandasnya. (Gl 02)

Komentar0

Type above and press Enter to search.

PT. GLOBAL SWARA RAKYAT