*GpA0GUC5TSAoGSM6GUG0BSriTi==*

Oni Husein Ancam Beberkan Oknum APH Adanya Permintaan Uang ke MABES POLRI

Oknum APH
Foto Background Komplotan Mafia Tanah

MATARAM, - Oni Husein Kuasa dari ahli waris Akan Melaporkan ke MABES POLRI terkait kasus mafia Tanah, tidak hanya itu saja . Ia juga akan membuka adanya permintaan uang ke pelapor oleh oknum APH, utamanya pihak kepolisian dari Polda NTB.

“Selain itu, Saya nanti mau buka siapa saja yang minta uang. Dan banyak oknum APH yang minta uang di saya,"  hal itu dikatakan Oni Husein kepada media ini, kamis, 22/08/2024.

Buntut dari kejadian itu, Kepolisian Daerah (Polda) NTB terkesan tak serius menangkap apa yang menjadi instruksi dari Presiden RI, Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pelaku mafia tanah.

Pasalnya baru-baru ini, Polda NTB mengeluarkan SP3 kepada tiga tersangka mafia tanah di wilayah Batulayar, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat. Ketiganya inisial MH, EW, dan MR.

Oni Aljufry selaku Kuasa dari pelapor menuturkan, dirinya heran terhadap penanganan kasus tersebut. Padahal saat itu kasusnya sudah P21 di Kejaksaan Tinggi NTB.

"Penyidik tiba-tiba mengeluarkan SP3 ke tersangka MH dan EW. Dia mengacu pada putusan PP yang diajukan oleh tersangka MR. Ini kan aneh," heran Oni, pada saat konfrensi pers di Mataram Kamis (22/8/2024).

Sejak awal memang kasus ini tampak aneh. Bagaimana tidak, sambungnya, tersangka MH dan EW yang awalnya ditetapkan sebagai DPO, tiba-tiba dicabut.

"Saat DPO juga polisi seolah-olah sangat kesulitan mencari tersangka MH dan  EW," tuturnya.

Dengan adanya putusan tersebut, Oni selaku kuasa pelapor beranggapan, Polda NTB memang sudah tak layak dipercaya. Pasalnya, kepolisian sebagai pelayan masyarakat justru malah melindungi penjahat.

"Tidak heran kalau beberapa waktu lalu Polda didemo Mahasiswa dan dianggap masuk angin. Buktinya dari kasus ini, mafia tanah malah dipelihara," ucapnya.

Dengan kejadian itu, ia menegaskan akan tetap melanjutkan kasus tersebut dan melapor ulang ke Mabes Polri.

"Kalau saya lapor di Propam sini  percuma. Kan sama saja jeruk makan jeruk namanya. Lebih baik nanti saya melapor dan buka semuanya di Mabes Polri," ancamnya.

Oni mengungkapkan, tak hanya sekedar melapor ke Mabes Polri, pihaknya juga akan membuka adanya permintaan uang ke pelapor oleh oknum APH, utamanya pihak kepolisian dari Polda NTB.

"Saya nanti mau buka siapa saja yang minta uang. Dan banyak oknum APH yang minta uang di saya," tegasnya.

Tempat terpisah , saat di hubungi oleh media ini, Polda NTB melalui Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Syarif Hidayat, dikonfirmasi terkait perihal tersebut, belum memberikan tanggapan.

Upaya konfirmasi dilakukan media ini pada Kamis 22 Agustus 2024. Hingga berita ini dimuat, Syarif belum memberikan tanggapan.

Informasi dihimpun, putusan Praperadilan yang dijadikan acuan SP3 tiga tersangka tersebut diajukan oleh tersangka MR. Putusan tersebut keluar pada Selasa 14 Mei 2024.(gl 02 )

Komentar0

Type above and press Enter to search.

PT. GLOBAL SWARA RAKYAT