Foto : Pemberitahuan Objek PAJAK Belum dilunasi |
LOMBOK TENGAH , - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V mengingatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah untuk mengurangi angka Belanja Pegawai yang diketahui bengkak hingga 49,15% atau sekitar Rp1,3 triliun dari dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Rp2,3 triliun.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2022, yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah mengalokasikan Belanja Pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui Transfer Ke Daerah (TKD) paling tinggi 30% dari total APBD. Peraturan ini juga didukung oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengharuskan Pemerintah Daerah untuk menyesuaikan porsi belanja pegawai secara bertahap dalam waktu 5 tahun jika persentase belanja pegawai melebihi 30%.
“Seharusnya angka tersebut bisa dikurangi menjadi 30% dari APBD. Hanya saja, pengurangan nilai belanja pegawai cukup sulit, mengingat hal itu merupakan kebutuhan paling penting. Oleh sebab itu, satu-satunya solusi adalah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Kepala Satgas Korsup Wilayah V Dian Patria usai menggelar Rapat Koordinasi Akselerasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi 2024 bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Senin (12/8).
Dian menekankan, PAD Loteng dapat ditingkatkan dengan memanfaatkan aset daerah secara maksimal serta melakukan penarikan retribusi dari sektor hotel dan restoran dengan lebih efisien. Selain itu, ia mengingatkan agar Pemda tidak hanya menerima laporan pendapatan begitu saja, tetapi juga perlu melakukan verifikasi secara aktif dan bekerja sama dengan kantor pajak setempat untuk mendeteksi adanya ketidaksesuaian atau anomali.
“Sehingga PAD ini tidak loss dan bisa dimanfaatkan secara optimal untuk kebutuhan daerah,” tegas Dian.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Sekretaris Daerah Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya memaparkan capaian MCP 2024 Kabupaten Lombok Tengah berada di angka 81,94%, yang menunjukkan bahwa daerah ini telah berada di area "hijau". Namun, masih ada tiga indikator yang perlu ditingkatkan untuk mencapai skor total 90%, yakni melalui Pengelolaan BMD, Optimalisasi Pajak Daerah, serta Pengawasan APIP.
"Kami mengapresiasi kedatangan Tim Satgas Korsup Wilayah V KPK dan menegaskan kesiapan kami untuk terus berkoordinasi demi mewujudkan birokrasi yang bersih dari korupsi,” jelas Firman.
*Kunjungan Lapangan dan Peninjauan Aset*
Usai rapat, Tim Satgas Korsup KPK bersama perwakilan OPD Lombok Tengah melaksanakan kunjungan lapangan ke sejumlah aset mangkrak yang bermasalah. Kunjungan ini mencakup aset yang berada di bawah kepemilikan Pemkab Lombok Tengah, namun mengalami permasalahan dengan bangunan milik Pemprov NTB. Selain itu, Tim KPK juga meninjau puskesmas untuk memastikan ulang batasan luas lahan dan sertifikasi kepemilikan aset tersebut.
Sedangkan untuk objek pajak, ada 3 objek yang dikunjungi karena memiliki tunggakan pajak daerah dengan nilai total Rp1,06 triliun sesuai sistem/temuan badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebagai langkah pencegahan, KPK menempelkan stiker dan spanduk imbauan di lokasi-lokasi tersebut, berharap dapat menggerakkan para Wajib Pajak (WP) untuk segera melunasi kewajiban pajak mereka.
“Kami sudah selalu menginformasikan dan berkoordinasi. MBC misalnya, walaupun masih belum lunas, mereka kooperatif dengan menyanggupi pembayaran secara mencicil. Satu sisi, Bappenda sendiri memiliki SDM yang terbatas, baik kualitas dan kuantitasnya. Jadi, kontrol terhadap WP yang bermasalah, memang belum bisa secepat yang kami harapkan,” jelas Kepala Bapenda Lombok Tengah Baiq Aluh Windayu, dalam pendampingan lapangan bersama KPK.
Di sisi lain, KPK terus berkomitmen untuk mendampingi dan memberikan fasilitasi kepada Pemkab Lombok Tengah dalam upaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran daerah serta memastikan pelaksanaan pencegahan korupsi secara terintegrasi. (*)
Komentar0