*GpA0GUC5TSAoGSM6GUG0BSriTi==*

Penghuni Rusunawa Diusir, Perkim Dikecam

Suasana hearing warga penghuni Rusunawa di Kantor DPRD Loteng, Rabu (3/7)

Global Lombok | Lombok Tengah - Penghuni rusunawa Lombok Tengah dipaksa angkat kaki dari tempat tinggal mereka pada 18 juni yang lalu oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) setempat.

Koordinator penghuni rusunawa, Junaidi menjelaskan tindakan Disperkim bersama Satpol PP pada waktu itu sangat tidak ber asas hukum dan kemanusiaan. Hal itu karena proses pengusiran terjadi tengah malam dan barang-barang warga penghuni rusun dikeluarkan paksa.

"Kami ditunggu pulang kerja dan setelah kami sampai di rusunawa, barang-barang kami sudah diluar," bebernya. 

Bahkan, lanjut pria yang akrab disapa Jun Baok ini, salah satu penghuni yang diusir pada saat itu sedang dalam kondisi stroke.

"Teman kami yang stroke juga diusir paksa, apa iya itu namanya kemanusiaan," tanyanya yang lebih terdengar sebuah kegeraman.

Hal ini memicu salah satu ormas, KASTA NTB mengambil sikap dan mengawal aspirasi warga. Hal itu dibuktikan dengan kegiatan hearing yang dilaksanakan ke Kantor DPRD pada Rabu, (3/7).

Dalam kesempatan itu, juru bicara KASTA, Lalu Arik lebih meminta kejelasan tentang aturan yang digunakan oleh Pemda Loteng untuk mengusir warga secara paksa. Sebab, menurutnya, aturan yang diberlakukan sangat tidak jelas karena terjadi perbedaan antara aturan pada tahun 2018 hingga 2021 dengan aturan yang ditelurkan pada tahun 2024.

"Dulu kan ada pemungutan juga, dan sekarang disangkakan masyarakat tidak pernah membayar, pertanyaannya uang semenjak 2018 yang lalu masuk ke kantong siapa?" tanyanya yang justru disambut teriak histeris warga rusunawa yang terusir yang ikut dalam aksi hearing itu.

Lebih lanjut lagi, Arik mengatakan pihaknya mendesak Perkim membuka data agar alokasi anggaran yang telah dipungut oleh oknum perkim sejak 2018 menjadi jelas.

"Silahkan kita buka data dari tahun 2018, mereka juga tidak punya kejelasan mengenai pungutan sejak disahkannya rusunawa ini," curiganya.

Selain itu, peserta yang hadir hearing juga berasal dari kalangan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang juga mengecam keras tindakan melawan norma oleh satpol pp.

Ketua PC PMII Lombok Tengah, Lalu Syahrul Apriyan, menyatakan bahwa tindakan pengusiran tersebut tidak manusiawi dan melanggar hak-hak dasar warga yang menghuni rusunawa. 

"Kami sangat menyayangkan tindakan tersebut, terlebih lagi dilakukan dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan norma kemanusiaan. Pengusiran dengan menggunakan kekerasan hanya akan menambah penderitaan warga yang sudah berada dalam kondisi sulit," ujarnya.

Menurut laporan yang diterima, pengusiran dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya dan paksaan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP. Ada sekitar 6 warga yang menjadi korban, termasuk warga yang menderita penyakit stroke. 

"Dinas Perkim seharusnya lebih bijak dalam menangani masalah ini. Dialog dan musyawarah seharusnya menjadi langkah awal, bukan tindakan kekerasan. Kami mendesak pemerintah daerah untuk segera mengevaluasi kinerja Satpol PP dan Dinas Perkim serta memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terlibat dalam tindakan kekerasan ini," tambah Rian.

PC PMII Lombok Tengah juga berencana menggelar aksi solidaritas dan advokasi untuk mendampingi warga rusunawa yang menjadi korban pengusiran. 

"Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Warga rusunawa berhak mendapatkan perlindungan dan keadilan. Kami akan berada di garda terdepan untuk memastikan hal itu terjadi," tegasnya.


Selanjutnya ketika dikonfirmasi oleh media ini, Kadisperkim, Muhammad Supriadin menjelaskan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan para penghuni rusunawa yang saat ini telah terusir. 

"Kami sudah layangkan surat peringatan 1,2 dan 3," ujarnya membela diri. 

Yang selanjutnya tahapan pengosongan setelah tidak ada tanggapan dari para penghuni rusunawa.

"Tapi tidak ada tanggapan, akhirnya dengan terpaksa karena sudah prosedur sesuai perda yang berlaku," lanjutnya.

Ketika ditanya apakah ada kemungkinan warga yang telah terusir diizinkan kembali, ia menjelaskan tindakan itu termasuk melawan hukum yang nantinya berakibat kecemburuan terhadap penghuni yang lain. 

"Kalu sekarang diizinkan, nanti takutnya yang lain cemburu," jelasnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa pihaknya akan melakukan renovasi di rusunawa tersebut. 

"Kami juga akan tata ulang rusunawa itu, karena banyak kamar yang tidak layak huni," tutupnya.

Sebagi informasi, rusunawa yang ada di kabupaten Lombok Tengah memiliki 70 kamar dan terisi 44 kamar. Biaya sewa rusunawa tersebut juga bervariasi, mulai dari 200 ribu sampai 250 ribu, tergantung ruangan yang ditempati. (tao)

Komentar0

Type above and press Enter to search.

PT. GLOBAL SWARA RAKYAT