*GpA0GUC5TSAoGSM6GUG0BSriTi==*

Sekolah Terbuka di NTB Disebut Langgar Undang-Undang

Ketua PKBM NTB, Lalu Nasrullah 

Global Lombok | Lombok Tengah - Menjamurnya sekolah terbuka di wilayah dinas pendidikan baik Kabupaten maupun Provinsi ternyata terindikasi melanggar Undang-undang yang berlaku. 

Hal itu disampaikan oleh Ketua PKBM NTB, Lalu Nasrullah yang menyatakan bahwa SMP, SMA maupun SMK terbuka belum tepat sasaran seuai perundang- undangan yang berlaku. Rabu, 26 Juni 2024.

Dia menyatakan bahwa bahwa munculnya sekolah terbuka ini seolah memaksa lembaga formal menjadi pusat suntikan dana BOSP.

"Ini ada kesan memaksakan lembaga formal itu menjadi pusat suntikan dana, ada apa ini sebenarnya?" katanya dengan nada curiga.

Bahkan lebih jauh dia mengatakan jika Dinas Pendidikan Provinsi telah acuh terhadap norma undang-undang dinas pendidikan. Dalam hal ini dia mengutip Pasal 20-26 UU pendidikan nasional sehingga dia meyakini jika Dinas Pendidikan Provinsi NTB telah menyalahgunakan wewenangnya dalam menelaah pasal tentang pendidikan formal, non formal dan informal.

"Apa iya kemudian pendidikan formal mengambil peran non formal. Padahal untuk mereka yang telah putus sekolah, non formal lah yang harus menangani," jelasnya

Lebih lanjut lagi, Nasrullah juga menerangkan UU tentang pendidikan nasional No 20 tahun 2003 serta pasal 22 dan 26 yang dimana lembaga non formal lah yang memiliki wewenang dalam melaksanakan pembelajaran masyarakat.

"Kan sudah jelas yang namanya pendidikan layanan khusus adalah ranah dari lembaga non formal," kata dia sedikit kesal.

Senada, Ketua PKBM Lombok Tengah, Saiful Muslim juga menjelaskan bahwa jenjang pendidikan yang diberikan negara sudah jelas tertuang dalam UU.

"Layanan khusus ini ranahnya non formal seperi PKBM. Mereka yang sudah menikah, putus sekolah, ya itu ranah kami," terang pria yang pada Agustus mendatang akan dilantik menjadi anggota DPRD Loteng ini.

Namun lebih dari itu, yang lebih dia sesalkan adalah tidak ada tindakan DInas Pendidikan baik Kabupaten maupun Provinsi untuk berkoordinasi dengan pihak penyelenggara pendidikan non formal seperti PKBM.

"Kenapa Dikbud ini seolah-olah tidak tahu adanya PKBM. Kalau siswanya sama seperti PKBM, cara belajarnya sama, ya kenapa harus dibuat? Ada apa dengan itu semua?" tanyanya.

Sementara itu, Akhmad Husni selaku Kepala SMAN 1 Pringgarata yang menjadi salah satu sekolah yang menyelenggarakan sekolah terbuka menjelaskan jika pembelajaran yang diberikan di sekolah terbuka tidak jauh berbeda dengan PKBM. Bahkan peserta didiknya pun sama dengan peserta didik PKBM.

"Usianya sama dengan reguler, hanya saja mereka ada kendala karena sudah menikah, karena tidak bisa ke Sekolah setiap hari, karena bekerja, karena sakit dan tidak mampu masuk seperti siswa Reguler," jelasnya singkat.

Meski begitu, dia tidak menjawab secara langsung mengenai alasan sekolahnya bisa menjadi sekolah terbuka sementara masih ada PKBM yang menjadi lembaga non formal yang bisa menjadi alternatif bagi siswa. (tao)

Komentar0

Type above and press Enter to search.

PT. GLOBAL SWARA RAKYAT