*GpA0GUC5TSAoGSM6GUG0BSriTi==*

Desa Persiapan Terancam Tidak Definitif, Pansus Turun Gunung

Desa
Pansus DPRD Loteng terpaksa turun gunung ke masing-masing desa persiapan

GLOBAL LOMBOK | Loteng,  - Sebanyak 14 Desa Persiapan di Lombok Tengah terancam tidak bisa definitif.

Perkara itu lantaran sejumlah data yang disampaikan panitia pemekaran masing-masing desa banyak yang tidak sinkron dengan data yang berbeda di Ranperda serta naskah akademik yang diterima oleh Panitia Khusus (Pansus) Pemekaran Desa DPRD Lombok Tengah.

Pansus DPRD Loteng terpaksa turun gunung ke masing-masing desa persiapan untuk mengkroscek dan menyelesaikan langsung persoalan yang ada.

Ketua Pansus Pemekaran Desa DPRD Loteng, Ahmad Rifa'i mengungkapkan kegiatan pembuktian lapangan dilakukan dua hari mulai hari Selasa (18/6) untuk 6 desa persiapan, dan untuk Rabu (19/6) menuju 8 desa persiapan.

"Fatal kalau masih ada kesalahan, karena kalau sampai tidak terjadi Paripurna di hari Kamis (20/6} itu nanti, maka desa itu tidak akan definitif dan harus menunggu lima tahun lagi," ungkapnya.

Sejumlah persoalan yang muncul antara lain mengenai luas wilayah desa, jumlah penduduk, jumlah dusun dan penduduk, hingga masalah status tanah tempat pembangunan kantor desa.

Dari pantauan media ini yang diikutsertakan dalam kunjungan lapangan ini mendapati sejumlah data yang memang tidak sinkron. Antara lain untuk Desa Masjuring yang merupakan pemekaran dari Desa Bonder, terdapat masalah pada lokasi Kantor Desa. 

"Ini bingung jadinya, panitia (Pemekaran-Red) menyampaikan kantor desa di Dusun Jurang Are I, tapi di Ranperda tercantum di Dusun Buntimb," ungkap H.Ahkam selaku Wakil Ketua Pansus sekaligus membagi tugas masing-masing anggota Pansus yang ikut untuk mengecek ketidak sinkronan data.

Begitu juga dengan desa persiapan Mentokok Selanglet yang merupakan pemekaran dari Desa Penujak yang justru masalahnya berada pada luas wilayah desa. Panitia mengungkap luas wilayah desa sebesar 663 ha, sementara di Ranperda mencapai 664,7 ha dan di naskah akademik justru hanya 574 ha.

Untuk Desa Awang sendiri persoalan hampir sama dengan desa Mentokok Selanglet mengenai luas wilayah. Ranperda dan Panitia menyampaikan seluas 1.500 ha, sementara di naskah akademik bertambah menjadi 1.600 ha.

Untuk desa persiapan Nandus sebagai pemekaran Desa Mertak Kecamatan Pujut sangat berbeda antara keterangan panitia dengan Ranperda dan naskah akademik. Terutama pada luas wilayah yang hanya disampaikan 896 ha tetapi pada Ranperda seluas 1.563,33 ha dan 1.563 ha pada naskah akademik.

"Kalau ini tidak diselesaikan maka sekali lagi tunggu lima tahun lagi," tegas H.Ahkam mengingatkan kembali.

Persoalan yang hampir sama terjadi di Desa persiapan Awang sebagai pemekaran dari Desa Mertak. Luas wilayah yang tertera di Ranperda dan disampaikan oleh panitia di angka 1.600 ha sementara di naskah akademik mencapai 1.600 ha.

"Kami yakin kalau dari PMD dan Bagian Hukum akan mengiyakan, tapi kami dari Pansus belum tentu kalau memang tidak clear," tegas Rifa'i di akhir kunjungannya bersama 15 anggota Pansus. ( gl- fiq)



Komentar0

Type above and press Enter to search.

PT. GLOBAL SWARA RAKYAT