Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Nanang Ibrahim Soleh |
MATARAM, - Kepala Kejaksaan Tinggi (KEJATI NTB), Nanang Ibrahim Soleh menolak dikaitkan dengan intrik di balik laporan kasus korupsi PT Air Minum Giri Menang (AMGM).
Dalam kasus ini, Wali Kota Mataram Mohan Roliskana dan Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid yang mewakili pemda sebagai pemegang saham PT AMGM diperiksa.
Nanang menegaskan, pihaknya mewaspadai upaya pihak lain untuk mengabadikan peristiwa tersebut dalam politik
"Jadi benar saya undang semuanya, tapi sebatas penelitian karena ada laporan. Ternyata banyak kepentingan," jelas Nanang, Rabu (26/7/2023).
"Makanya saya bilang, saya tidak bisa ulurkan tangan memukuli orang, saya tidak mau berpolitik, saya ikuti hukum", imbuhnya.
Namun, dia memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek fisik dan pengembalian pembayaran dari PT AMGM masih terus dilakukan.
"Jalannya masih diselidiki dalam artian. Jadi tidak bisa dibuka, nanti kalau sudah sidik, saya buka," jelasnya.
Nanang menegaskan akan mengusut kasus PT AMGM sesuai aturan.
"Kalau begitu tunggu hari tanggal mainnya," katanya.
Selain dua bupati tersebut, kejaksaan NTB juga minta klarifikasi Direktur PT AMGM Lalu Ahmad Zain.
Laporan tersebut menduga ada masalah dengan proyek pengelolaan anggaran PT AMGM 2019-2020.
Pekerjaan tersebut meliputi pemasangan panel beton barrier di "Water Treatment Plant" (WTP) Sembung dan pengadaan sumur di 10 lokasi.
Selain itu, ada item untuk pembangunan gedung alat produksi, gedung garam, seksi baca, gedung dan aksesoris hiasan untuk cabang PT AMGM di Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
Laporan tersebut mencatat bahwa beberapa pekerjaan proyek 2019-2020 memiliki kekurangan volume setidaknya Rp 1 miliar.
Tanda lainnya adalah penyalahgunaan anggaran dan penyalahgunaan status terkait dengan pengumpulan pajak limbah pada rekening giro pelanggan.(***).
Komentar0