*GpA0GUC5TSAoGSM6GUG0BSriTi==*

Petugas Ini Menjadi Tersangka Mafia Tanah, Langsung Ditangkap dan Tidak Disangka!

Mafia Tanah. globalNews.co.id
Foto Ilustrasi Mafia Tanah 

GlobalNews.co.id , - Kepala Badan Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno (KS) menjadi tersangka kasus mafia tanah dan langsung ditangkap di Rutan Kelas IIA Yogyakarta.


Ia ditangkap terkait dugaan menerima hibah tanah Rp 4,5 miliar dan terkait tanah kas desa Rp 300 juta.


Hal itu disampaikan Ponco Hartanto, Kepala Kejaksaan Agung Do It Yourself, Senin (17/7/2023).


“Dugaan kejadian yang saya laporkan hari ini terkait dengan uang pungutan yang diterima tersangka KS,” jelasnya.


Penetapan status tersangka merupakan hasil pengembangan perkara pokok yang saat ini ditangani Kejaksaan DIY. 


Terdakwa dalam kasus ini adalah Robinson Saalino yang merupakan CEO PT Deztama Putri Sentosa.


Setelah menemukan dua bukti kuat, tim penyidik ​​menetapkan KS sebagai tersangka.


Ponco menjelaskan barang bukti berupa dua bidang tanah yang terletak di Purwomartani, Kalasan, Kabupaten Sleman.


Menurut Ponco, tanah seluas 600 meter persegi dan 800 meter persegi itu diberikan kepada KS pada 2022.


Diduga, KS menerima tanah dari saksi atas nama Suyud senilai kurang lebih Rp 4,5 miliar. Ponco mengatakan, tanah milik saksi kini sudah dilampirkan atas nama tersangka.


Selain menerima imbalan berupa dua bidang tanah, KS juga menerima uang tunai kurang lebih Rp 300 juta.


Ponco mengatakan KS mengambil ATM BRI atas nama istri Robinson Salino, Dia Novi Kristianti, untuk kepentingan pribadi.


Akibat perbuatannya tersebut, KS masuk dalam perangkap Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 (2) (1) Tahun 1999, yang diubah bersamaan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 (Pasal 51 (5) KUHP Tahun 1999). Bagian 1 KUHP.


UU Pemberantasan Tindak Pidana Suap No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah jo UU No. 20 Tahun 2001 mengubah UU No. 31 Tahun 1999 tentang penghentian proses pidana berdasarkan pasal 15(1) KUHP, tambahan pasal 3 juncto pasal 18. (Fauzi/gl 02).

Komentar0

Type above and press Enter to search.

PT. GLOBAL SWARA RAKYAT