*GpA0GUC5TSAoGSM6GUG0BSriTi==*

Jasa Raharja NTB Terus Berkomitmen Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat

Jasa Raharja
Kepala Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Barat Dicky Syiwa Permadi


MATARAM, - Jasa Raharja merupakan perpanjangan tangan pemerintah yang diamanatkan oleh Undang-Undang untuk memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas baik di darat, laut, maupun udara. Oleh karena itu, Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia melalui digitalisasi proses bisnis 

dan sistem informasi yang terintegrasi serta menciptakan inovasi untuk meningkatkan kinerja perusahaan yang berkelanjutan.


Kepala Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Barat Dicky Syiwa Permadi menyampaikan selama semester I Tahun 2023 PT Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat telah menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 18.754.921.054 (delapan belas milyard tujuh ratus lima puluh empat juta sembilan ratus dua puluh satu ribu lima puluh empat rupiah) atau naik 10,64% dari periode yang sama di tahun 2022.


Jasa Raharja menargetkan penyelesaian santunan bagi korban kecelakan lalu lintas 

meninggal dunia selama 3 hari, namun dapat dicapai hanya dalam waktu 1 hari 13 jam. " Untuk santunan luka-luka, diselesaikan dalam dalam waktu 9 menit 41 detik dari target yang ditetapkan selama 1 jam." Jelasnya.


Selain itu, Jasa Raharja telah bekerja sama dengan 35 rumah sakit dan persentase penjaminan korban kecelakaan di rumah sakit (overbooking) adalah 91,87 persen dari target yang seharusnya adalah 87,5 persen.


Dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Jasa Raharja beserta 

stakeholders terkait melakukan kerjasama antara lain Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) untuk mempercepat terbitnya laporan polisi melalui Integrated Road Safety Management System (IRSMS), Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk menarik data kependudukan, perbankan untuk penyerahan santunan secara cashless, Admedika untuk melakukan verifikasi biaya perawatan, serta implementasi JR Care untuk memudahkan proses pelayanan santunan melalui digitalisasi.


"Sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat, Jasa Raharja juga melakukan 

program pencegahan kecelakaan lalu lintas melalui pembuatan red spot, pelatihan safety riding, pelatihan penanganan gawat darurat, program pengajar peduli lalu lintas (PPKL), rapat forum komunikasi lalu lintas (FKLL) dan pemasangan Rambu di daerah rawan laka." Katanya. 


Lebih lanjut , Jasa Raharja bersama dengan Tim Pembina Samsat mengadakan berbagai kegiatan untuk melakukan optimalisasi pembayaran pajak kendaraan bermotor seperti, Samsat Night, Samsat Berbagi, bekerjasama dengan para merchant dan berbagai kegiatan lain untuk mengapresiasi dan mendekatkan diri dengan wajib pajak. 


"Dengan adanya program ini, diharapkan mampu mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak 

kendaraan.Sejalan dengan program tersebut, secara aktif melakukan sosialisasi Undang- undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di sarana umum, instansi pemerintah wilayah Nusa Tenggara Barat, serta melalui berbagai media publikasi maupun media sosial. " Kata kacap Jasa Raharja saat acara media gathering, Selasa , 18/07/23. 


Pada Pasal 74 Undang- Undang tersebut, penghapusan data kendaraan dari data regident akan dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjangan sebanyak 2 kali masa laku STNK dan mendapatkan 2 kali peringatan atau teguran. 


"Apabila kendaraan bermotor tersebut 

sudah dihapus, maka tidak dapat diregistrasi kembali dan tidak dapat digunakan di jalan." Kata Dicky.


Dalam bidang sosial, Jasa Raharja juga memberikan kontribusi bagi masyarakat melalui program tanggung jawab sosial lingkungan (TJSL) berupa Penyaluran TJSL Pilar Lingkungan Clean Up Sungai Narmada oleh Komunitas Next Level Movement di Desa Lembuak, Kec. Narmada, Lombok Barat, Penyaluran TJSL Pilar Sosial Pembangunan Tempat Wudhu Masjid Nurul Huda, Kec. Gangga Kab. Lombok Utara dan Penyaluran TJSL Pilar Sosial Pengabdian Komunitas Muda Mengajar Lombok di Desa Mekarsari Kec. Gunungsari, Kab. Lombok Barat.


Jasa Raharja dan Stakeholder khususnya di wilayah Nusa Tenggara Barat akan terus meningkatkan kerja sama yang diberikan terhadap kelancaran proses Bisnis Jasa Raharja. 


"Ke depan, Jasa Raharja berupaya mendorong program pencegahan kecelakaan seiring dengan mulai meningkatnya mobilitas masyarakat dan mendorong masyarakat untuk melakukan kewajibannya dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor yang didalamnya sudah termasuk sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan dan terus mensosialisasikan terkait dengan 

UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 agar masyarakat benar-benar memahami peraturan tersebut. Tutup Dicky Syiwa Permadi Kepala cabang Jasa Raharja yang baru menjabat Dua bulan di Nusa Tenggara Barat ini .(***).

Komentar0

Type above and press Enter to search.

PT. GLOBAL SWARA RAKYAT