Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Wirasto Adi Nugroho, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu I Made Dharma Y.P., S.Tk, S.Ik., |
LOMBOK BARAT, - Jajaran Satuan Seserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Barat berhasil menangkap pelaku pencurian Honda Astrea Star C 86 Cub yang terjadi di Batulayar.
Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Wirasto Adi Nugroho, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu I Made Dharma Y.P., S.Tk, S.Ik., membeberkan terkait pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor ini.
“Pelapor atau korban berinisial SU, asal kecamatan Batulayar melaporkan telah kehilangan sepeda motor (28/9/2022). Telah kehilangan kendaraan bermotor jenis Honda Astrea Star C 86 cub yang terparkir dirumahnya,” ungkapnya, Senin (24/10/2022).
Untuk pelaku sendiri, Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Barat telah mengamankan IW laki-laki (34) asal Pringarata Kabupaten Lombok Tengah. Sedangkan satu pelaku lainnya masih DPO berinisial TI, masih dalam upaya pengejaran Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Barat.
“Awal Kronologis kejadiannya di saat itu korban memarkir kendaraan di depan rumahnya, kemudian masuk kedalam rumahnya untuk mengambil sesuatu,” jelas Kasat Reskrim.
Setelah mengambil barang tersebut dari dalam rumah, korban Kembali keluar untuk melanjutkan perjalannya. “Namun mendapati kendaraan yang korban pikirkan sudah hilang atau tidak ada lagi di tempatnya,” katanya.
Menyadari bahwa sepeda Motornya raib di gondol maling, korban segera melaporkannya ke Polres Lombok Barat untuk segera ditindaklanjuti.
“Kemudian Sat Reskrim Polres Lombok Barat menindaklanjutinya, dengan melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi,” imbuhnya.
Akhirnya berdasarkan keterangan saksi-saksi, Polisi menemukan titik terang, berhasil mengantongi identitas pelaku pencurian sepeda motor tersebut.
“Lalu melakukan penangkapan terhadap Pelaku berinisial IW laki-laki (34) di Rumahnya di Pringarata Kabupaten Lombok Tengah tanpa perlawanan. Dari keterangan pelaku mengakui bahwa melakukan aksinya bersama rekannya bernisial TI, yang kini masuk Dalam Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.
Adapun modus pelaku, berkeliling mencari sasaran untuk menjalankan aksinya. Setelah menemukan sasaran sepeda Motor, kemudian merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci Letter T.
Kini pelaku beserta Barang Bukti berhasil mengamankannya di Polres Lombok Barat, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Terhadap pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(gl 02)
Komentar0