MATARAM, - Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat (DPRD NTB) resmi melaporkan Direktur Logis Fihiruddin ke Polda NTB.
"Iya sudah dilaporkan," ujar Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda saat dikonfirmasi via telfon pada, Selasa 18 Oktober 2022 di Mataram.
Laporan itu terang Isvie, dilakukan pada Senin 17 Agustus 2022 malam. Karena tidak ditanggapi permintaan klarifikasi lewat somasi yang dikirimkan oleh DPRD NTB pada, Jumat 14 Oktober 2022.
Namun hingga waktu yang sudah diberikan tersebut, sehingga pihaknya melaporkan Fihir ke Polda NTB.
"Kan kita sudah kasi waktu 2x24 jam somasinya untuk dijawab, kan tidak ada (tidak direspon). Sehingga keputusan pimpinan fraksi DPRD untuk segera melaporkan," ujarnya.
"Sesungguhnya permintaan klarifikasi tersebut adalah demi persahabatan dan kebaikan. Tapi kan dia tidak lakukan malah dia berbicara di media online. Yah sama-sama menghargai lah. Ini adalah upaya DPRD untuk menjaga lembaga DPRD," sambungnya.
Srikandi dewan ini menegaskan, laporan itu atas dasar perintah dan desakan seluruh anggota dan pimpinan DPRD NTB.
Ditanya lebih lanjut, apakah laporan itu hanya untuk menjerat terduga penyebar hoax, atau jika terduga penyebar hoax tersebut meminta maaf apakah akan dimaafkan. Isvie menegaskan akan kembalikan ke DPRD NTB.
"Tidak ada hak saya untuk memutuskan soal itu. Kita ingin Fihir itu membuktikan ucapannya. Katanya itu ada fakta. Katanya laporan (ada oknum anggota DPRD NTB terciduk) itu fakta," paparnya.
Dikonfirmasi, Kapolda NTB lewat Kabid Humas Kombes Pol Artanto membenarkan adanya laporan tersebut.
"Laporan sudah diterima piket Polda dan sedang dipelajari oleh penyidik Krimsus," jelsnya. (gn)
Komentar0