Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat terus berupaya memaksimalkan penggunaan dana DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) Salah satunya dengan menggelar asistensi dan sosialisasi penggunaan dana DBHCHT pada bidang penegakan hukum dengan Kantor Bea Cukai Mataram. Kegiatan ini dilaksanakan Selasa, 13 September 2022 di Kantor Bupati Lombok Barat. Hadir dalam kegiatan ini Asisten II Setda Lobar Rusditah, S.Sos, Kepala Bagian Ekonomi Agus R Hidayat, Sekretaris Pol PP Ketut Rauh, Kepala Bidang Promisi Pariwisata Hj Marlina, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Arief Rachman,. S. IP, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Mataram Adi Cahyanto dan tim dari Bea Cukai.
Dalam kesempatan ini Asisten II Setda Lobar Rusditah,S.Sos mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Lombok Barat saat ini terus mengoptimalkan penggunaan dana DBHCHT sesuai dengan ketentuan dalam peraturan menteri keuangan. Ia mengatakan bahwa DBHCHT ini terdiri dari beberapa bidang seperti Kesejahteraan, kesehatan serta penegakan hukum. Rusditah mengatakan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat terus berupaya untuk meningkatkan produksi tembakau di Lobar. Ia juga mengatakan bahwa Pemkab juga terus membina perajin rokok rumahan di Lobar dan mendorong perajin rokok untuk menggunakan cukai. "Kami terus melakukan pembinaan terhadap petani tembakau dan perajin rokok rumahan sehingga maju dan berkembang. Selain itu kita juga mendorong perajin rokok rumahan untuk menggunakan pita cukai" ujarnya.
Rusditah menambahkan bahwa tembakau rajang dari Lombok Barat sangat diminati oleh pengusaha rokok untuk dijadikan campuran. Hal ini karena tembakau rajang Lombok Barat memiliki aroma dan cita rasa yang luar biasa. Dalam kesempatan ini Rusditah juga menambahkan bahwa dalam bidang penegakan, Pemkab bersama bea cukai mataram terus melakukan sosialisasi untuk gempur rokok ilegal. Selain itu Pemkab juga terus melakukan penegakan terhadap rokok ilegal melalui operasi gabungan di semua kecamatan. "Tentu kami terus mendorong agar penegakan hukum melalui sosialisasi dan operasi terhadap rokok ilegal. Kami harapkan hal ini dapat menekan peredaran rokok ilegal" ujarnya.
Sementara itu Adi Cahyanto, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Mataram mengatakan bahwa untuk penggunaan dana DBHCHT pada bidang penegakan hukum harus mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan. Ia mengatakan bahwa kegiatan yang dibiayai oleh dana DBHCHT untuk penegakan memiliki beberapa kegiatan Pembinaan Industri, seperti Sosialisasi ketentuan di bidang cukai, pemberantasan BKC ilegal. Ia berharap agar program dan kegiatan yang diajukan dalam rencana kerja anggaran dapat memperhitungkan point point yang ada dalam bidang penegakan. Ia mengatakan bahwa sejauh ini program kegiatan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Barat sesuai dengan aturan dan memenuhi perhitungan point yang tercantum dalam surat edaran. Ia berharap agar program kerja yang telah disusun dapat dikoordinasikan dengan pihak bea cukai mataram sebelum pelaksanaannya. Hal ini untuk memudahkan monitoring yang dilakukan. "Sejauh ini program program yang direncanakan dalam RKP Perubahan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berharap pelaksanaan kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan kegiatan penegakan hukum ini dapat meningkatkan penerimaan cukai untuk negara" ujarnya.(red)
Komentar0