Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Bappeda NTB) Dr. Ir. H. Iswandi, M.Si., |
MATARAM, - Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Bappeda NTB) Dr. Ir. H. Iswandi, M.Si., menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada terjadi pemotongan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) ASN untuk menangani stanting.
“Pertama saya tegaskan bahwa instruksi Gubernur tentang stanting itu dicabut, mulai hari ini,”tegas Kepala Bappeda, Rabu (28/9/2022) pada konferensi pers di kantor Bappeda NTB.
Sehingga percepatan penurunan stanting Provinsi NTB melalui pembentukan orang tua asuh oleh Tim Percepatan Penurunan Stanting (TPPS) Provinsi NTB, hanya dilakukan dalam bentuk gerakan masyarakat saja.
“Jadi tidak memerlukan dasar hukum dalam bentuk instruksi gubernur melainkan cukup dengan himbauan saja,”tegasnya sekali lagi.
Untuk itu lanjut Iswandi, bahwa mulai hari ini instruksi Gubernur , nomor 050-13/606/KUM/2022 tentang Optimalisasi Posyandu Keluarga Dalam Upaya Percepatan Penurunan Stanting di Provinsi NTB dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi,” ucap Wakil Ketua TPPS.
Namun dikatakannya, bahwa Penggalangan orang tua asuh memang belum berjalan dan tidak pernah ada rencana pemotongan gaji maupun tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) Aparatur Sipil Negara.
Sehingga upaya untuk penurunan stanting akan terus digalakkan dengan inovasi-inovasi yang tidak menimbulkan resistensi dari kelompok manapun.
Lebih lanjut jelas mantan kepala Bappeda, bahwa, Provinsi NTB mempunyai angka prevalensi stanting tergolong tinggi, sehingga, upaya lain yang bisa dilakukan adalah dengan memaksimalkan Posyandu Keluarga yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota se-NTB.
‘’Misalnya, dengan pemberian makanan tambahan seperti, protein hewani pada anak penderita stanting,"jelas Iswandi.
Kepala Bappeda juga mengajak semua pihak, untuk bersinergi dan berkolaborasi, menurunkan angka stanting. target NTB menurunkan prevalensi stanting hingga 14 persen pada tahun 2024. (GN _01)
Komentar0