*GpA0GUC5TSAoGSM6GUG0BSriTi==*

Kepala Imigrasi Victor , Resmi Membuka Acara Rakor Tim Pora Lobar Untuk Penertiban Orang Asing

Imigrasi
Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing atau Tim Pora Lobar ini di ikuti oleh sebanyak 45 Peserta dari berbagai unsur yakni BAIS, TNI/ POLRI, BEA CUKAI, dan Pemerintah Daerah, pada selasa 22/6/2022.

LOMBOK BARAT, - Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Mataram, Onward Victor Lumban Toruan, resmi membuka acara Rakor Tim Pora Lobar di Aruna Senggigi Hotel Lombok Barat. 

Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing atau Tim Pora Lobar ini di ikuti oleh sebanyak 45 Peserta dari berbagai unsur yakni BAIS, TNI/ POLRI, BEA CUKAI, dan Pemerintah Daerah, pada selasa 22/6/2022.

Pelaksanaan rakor  oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah NTB menggunakan daftar isian penggunaan anggaran atau DIPA Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Mataram. 

Hal itu dikatakan Kasubsi Intelijen Keimigrasian Sekaligus Ketua Panitia Rakor Tim Pora Lobar Cok Raditya saat rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing.

Dalam sambutannya Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 A Mataram mengatakan kegiatan rakor bertujuan  untuk memantapkan koordinasi Tim Pora Lobar dalam melakukan tugas fungsi pengawasan dan penindakan hukum terhadap keberadaan orang asing di wilayah kabupaten Lombok barat. Paparnya"

Senada dengan itu Kabid Imigrasi Kemenkumham NTB Syamsul rizal menambahkan, kegiatan rakor ini sekaligus untuk memantapkan koordinasi dan sinergitas Tim Pora dalam upaya melakukan deteksi dini terhadap keberadaan orang asing.

" Manpaat dari orang asing keberadaannya perlu diawasi dan jika ditemukan ada yang overstay atau melanggar batas waktu ijin tinggal bisa segera diinformasikan untuk  dilakukan tindakan pendeportasian oleh pihak imigrasi.

" Dari ketentuan yang ada kasus overstay  dikenakan denda 1 juta perhari dan dana tersebut langsung  disetorkan kenegaraan dan masuk dalam penerimaan  negara bukan pajak atau PNBP tegasnya"

Rapat Koordinasi Tim Pora Lobar kali ini mengakat tema koordinasi dan sinergitas,  dilaksankan selama sehari.

Hasil dari pelaksanaan rakor ini akan dijadikan acuan untuk melaksanakan kegiatan lanjutan oleh Tim Pora Lobar.

Data keberadaan orang asing di Kabupaten Lombok Barat sebanyak 404 orang dan memegang ijin tinggal sementara atau kitas, dan sebanyak  129 orang pemegang ijin tinggal tetap atau kitap.

Dari jumlah tersebut terdapat ada empat orang asing atau WNA yang dilakukan devotasi karena menyalahi ijin tinggal yang diakibatkan oleh faktor pernikahan dengan orang lokal. (Gl 02)

Komentar0

Type above and press Enter to search.

PT. GLOBAL SWARA RAKYAT