Lombok Barat, NTB - Tim Unit Reskrim Polsek Sekotong, telah berhasil menangkap dua orang laki-laki atas dugaan sebagai pelaku Pencurian Sapi di Pelangan Sekotong, Rabu (20/4/2022), sekitar pukul 03.00 wita.
Kapolres Lombok Barat AKBP Wirasto Adi Nugroho, SIK melalui Kapolsek Sekotong Iptu I Kadek Sumerta, SH mengkonfirmasi atas penangkapan ini, Kamis (21/4/2022).
“Dua orang terduga pelaku telah berhasil kita amankan, masing-masing berinisial MU (26) dan RU (40). MU berprofesi sebagai petani berasal dari Dusun Batu Petak, Desa Mareje, Kecamatan Lembar, Lombok Barat. Sedangkan RU juga berprofesi sebagi petani berasal dari Dusun Gerintuk, Desa Batu Jangkih, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah,” ungkapnya.
Peristiwa pencurian ternak ini terjadi pada Minggu (17/4/2022) sekitar pukul 03.30 Wita bertempat di, Dusun Mahoni, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong Kab. Lombok Barat.
“Adapun selaku korban dalam kasus pencurian ini menimpa seorang warga dari Dusun Pelangan timur, Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok barat,” katanya.
Berawal dari laporan korban ke Polsek Sekotong bahwa telah kehilangan tiga ekor sapi miliknya. Kemudian dari hasil penyelidikan tim mendapat informasi bahwa pelaku yang melakukan pencurian 3 (tiga) ekor sapi tersebut adalah RU dan MU.
“Pada saat para pelaku membawa sapi dan beristirahat, ada seorang warga yang mengetahui hal tersebut. Berbekal informasi tersebut tim opsal polsek sekotong melakukan penyelidikan keberadaan para pelaku,” katanya.
Sebelumnya warga yang melakukan pencarian sempat bertemu dengan pelaku, dan para pelaku mengaku telah melepas sapi tersebut ketengah hutan lalu melarikan diri.
Kemudian polisi akhirnya mengetahui keberadaan RU dan MU, bahwa mereka tinggal di wilayah tengah hutan daerah sekotong. Tanpa membuang waktu, tim opsal polsek sekotong bergerak menuju tempat persembunyian para pelaku ini.
“Akhirnya berhasil mengamankan para pelaku tanpa perlawanan, beserta barang bukti ke Polsek sekotong, untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Adapaun Barang Bukti antara lain tiga ekor sapi, sebilah parang, sebuah Handphone dan dua buah klotok sapi. Untuk para terduga palku ini sendiri, polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP.(red)
Komentar0