*GpA0GUC5TSAoGSM6GUG0BSriTi==*

Dua Mahasiswi KKN Kemalingan di Kuranji Labuapi, Polisi Bekuk Dua Orang Residivis



Lombok Barat, NTB - Dua Mahasiswi kemalingan saat melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN), di Posko Dsn. Sengkongo Ds. Kuranji  Kec. Labuapi Kab. Lombok Barat, Minggu (02/1/2022).


Jajaran Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Barat, akhirnya berhasil membekuk dua pelaku, yang merupakan residivis, Kamis (10/2/2022) di Rumah masing-masing Pelaku.


Kapolres Lombok Barat, AKBP Wirasto Adi Nugroho, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu I Made Dharma Y. P., S.T.K.,S.I.K mengatakan kedua pelaku masing-masing berinisial SA (42) dan SU (34), keduanya merupakan warga Ds. Kuranji, Kec. Labuapi, Kab. Lombok Barat.


“Korbannya merupakan mahasiswi yang tengah melakukan kegiatan KKN di Dsn. Sengkongo Ds. Kuranji  Kec. Labuapi Kab. Lombok Barat,” ungkapnya, Senin (14/2/2022).


Awalnya korban yang merupakan seorang mahasiswi berinisial MM, perempuan (22) warga Cakranegara Utara, Kec. Cakranegara, Kota Mataram, dan PA, perempuan (22) warga Pagesangan Barat, Kec. Mataram, Kota Mataram melakukan kegiatan KKN.


“Melakukan kegiatan KKN, di Pura Gunung Pengsong yang terletak di Desa Kuranji, kemudian pada pukul 04.30 wita, teman korban tiba-tiba ada laki-laki tidak dikenal sedang membungkuk dan salah satu tangannya mengambil dompet,” jelasnya.


Saat itu PA (teman korban) berpikir bahwa orang tersebut merupakan teman laki – lakinya, ternyata temannya masih tidur semuanya.


Sontak teman PA langsung membangunkan korban MM dan teman lainnya dan memberitahukan hal tersebut.


“Mereka langsung mengecek barang masing-masing dan benar setelah di cek ternyata Dompet milik PA dan tiga unit HP milik para mahasiswi yang sedang KKN ini tidak ada hilang,” ucapnya.


Pelaku di perkirakan masuk ke dalam kamar Rumah yang merupakan tempat mereka menginap atau posko ini, dengan memanjat pagar keliling rumah.


“Pelaku leluasa masuk melalui pintu kamar yang saat itu tidak di kunci dan dalam keadaan posisi setengah terbuka,” imbuhnya.


Adapun barang milik para mahasiswi yang berhasil di bawa pelaku berhasil menggasak tiga unit HP dan Dompet yang berisikan KTP, SIM,STNK dan surat - surat penting. 


Dengan adanya kejadian tersebut para mahasiswi yang tengah melaksanakan KKN ini, mengalami kerugian sekitar Rp. 6,5 juta.


“Kemudian, Tim melakukan serangkaian penyelidikan, dan diketahui bahwa Handphone hasil curian tersebut dikuasi oleh SA,” imbuhnya.


Setelah melakukan pengintaian, akhirnya Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Barat berhasil menangkap SA, yang sedang berada di rumahnya.


“SA mengaku mendapatkan Handphone tersebut dari SU, dan berkat Kecepatan dan kesigapan Tim, berhasil mengamankan SU tanpa perlawanan,” ujarnya.


SU mengakui perbuatannya, telah melakukan pencurian di TKP tersebut Seorang diri.


“Kemudian Tim mengamankan terduga pelaku dan Barang Bukti ke Mako Polres Lombok Barat guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.


Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(red) 

Komentar0

Type above and press Enter to search.

PT. GLOBAL SWARA RAKYAT