Lombok Barat, NTB - Tim Gabungan Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial AZ (25), warga Desa Taman Ayu, Kecamatan Gerung, Lombok Barat atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu, Selasa (25/1/2022).
Kapolres Lombok Barat, AKBP Wirasto Adi Nugroho, SIK melalui Kasat Resnarkoba, AKP Faisal Aprihadi, SH mengatakan, AZ ditangkap di Desa Taman Ayu, Kecamatan Gerung, Lombok Barat.
“Pengungkapan ini berkat informasi dari Masyarakat, bahwa di Bongor, Desa Taman Ayu Kecamatan Gerung, Lombok Barat, sering di jadikan sebagai tempat transaksi Narkotika Jenis Sabu,” ungkapnya, Jumat (28/1/2022).
Atas informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat langsung melakukan penyelidikan,dan pengintaian di seputaran TKP.
“Setelah informasi benar-benar dinyatakan akurat, Tim opsnal melakukan penangkapan terhadap terduga AZ, selanjutnya anggota opsnal melakukan penggeledahan,” katanya.
Dalam penggeledahan ini sendiri, Kasat Resnarkoba memastikan menghadirkan dua orang saksi umum, dari warga dan aparatur Desa Setempat.
“Dari hasil penggeledahan, menemukan satu klip transparan berisi empat pocket, di dalam pegangan tongkat pel, yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 1,65 gram,” ucapnya.
Selain mengamankan AZ, Polisi juga mengamankan sejumlah berang bukti diantaranya satu klip plastik yang berisi empat pocket berisi kristal bening diduga jenis sabu.
Satu unit alat hisa bong beserta kaca, sebuah HP android Warna Putih, uang tunai Rp. 780 ribu, sekop, gunting, korek rakit, hp senter kecil, silet, dan alat pel yg di dalam pegangannya berisi narkotika diduga jenis sabu.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres lombok barat guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Tindakan yang akan diambil terhadap terduga pelaku, Kasat Resnarkoba menegaskan akan melakukan Uji Urine, meminta keterangan serta mempersiapkan Barang bukti yang diduga sabu untuk uji Lab.BPOM.(red)
Komentar0