LOMBOK TENGAH, NTB - pada hari Selasa 30 November 2021 mulai Pukul 08.30 wita sampai dengan 12.00 Wita, bertempat di Aula Polres Lombok Tengah dilaksanakan sosialisasi Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif dan Perpol Nomor 1 Tahun 2021 tentang pemolisian masyarakat oleh Bidkum Polda NTB.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, dalam penjelasannya kepada awak media menyampaikan bahwa adapun Tim Sosialisasi Bidkum Polda NTB yang hadir adalah Kompol Musa SH, MH, Kompol Fauzan Wadi SH, AKP Purbo, Pengtu Muhamad Sahlan, S. Sos.
"Sosialisasi di hadiri oleh seluruh Kasat, Kasi dan Kapolsek Jajaran Polres Lombok Tengah" ungkap Kapolres.
"Undangan yang Hadir Haji Awaludin/MUI Kabupaten Lombok Tengah, Haji Musipuddin, S. Pdi/ Tokoh Agama, Bung Roket/Ketua KNPI Kabupaten Loteng, Rindamanto/Wakil Ketua KNPI, M. Naufal Thorik/Mahasiswa Poltekpar Praya, Muhamad Sapri/Tokoh Masyarakat Desa Bunut Baok" jelas Kapolres.
Adapun rangkaian kegiatan sosialisasi hukum oleh Bidkum Polda NTB tersebut didahului sambutan Kapolres Lombok Tengah yang diwakili oleh Kompol I Ketut Tamiana selaku Waka Polres Loteng, Dilanjutkan dengan sambutan ketua Tim Bidkum Polda NTB sekaligus paparan materi sosialisasi Perpol 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif oleh Kompol Musa, SH, MH,
serta paparan materi sosialisasi Perpol Nomor 1 Tahun 2021 tentang pemolisian masyarakat oleh AKP Purbo, dan ditutup dengan sesi tanya Jawab.
Komentar0