*GpA0GUC5TSAoGSM6GUG0BSriTi==*

Tidak Berkutik Setelah Ditemukan Barang Bukti, Helmi Diringkus Satresnarkoba Polres Lotara



LOMBOK UTARA, NTB - Apa yang ditanam itulah yang dipetik,  pepatah tersebut merupakan ungkapan dari sebuah perbuatan yang dilakaukan, itulah yang didapat,  lagi lagi terduga tindak pidana narkoba asal Jeruju Desa Kelebuh Kecamatan Praya Tengah tertangkap tangan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Utara. Penangkapan tersebut sebagai bukti bahwa Satresnarkoba betul betul serius dalam melakukan pemberantasan peredaran barang Haram tersebut.


kapolres Lombok Utara AKBP Feri Jaya Satriansyah, S.H. melalaui Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara IPTU Surya Irawana, S.H. membenarkan penangkapan seorang terduga tindak pidana narkotika, ia menjelaskan bahwa pada hari Sabtu  tanggal 25 September 2021 sekitar pukul 22:00 Wita. diamankan 1 orang laki-laki diduga mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika jenis Sabu.



Tersangka di tangkap di Dusun Lokok Reban Timur Desa Mumbul Sari Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utatara, Identitas terduga pelaku atas nama Helmi alias Hel bin Sabarudin, umur 36 tahun alamat Dusun Jeruju Desa Kelebuh Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah.

Barang Bukti yang diamankan di TKP berupa 1 bungkus klip plastik bening yang berisikan 8 klip yang diduga narkotika jenis sabu yang masing masing dengan berat bruto 0,23 gram, 0,25 gram, 0,24 gram, 0,24 gram, 0,23 gram, 0,20 gram, 0,21 gram, 0,23 gram, uang tunai sejumlah Rp 1,293,000 2 buah Pipa 

Penggeledahan disaksikan oleh masyarakat setempat yaitu Amrin, Muhtar


Kasat Narkoba Polres Lombok Utara IPTU Surya Irawan, S.H. membeberkan kronologis penangkapannya yaitu Tim Opsnal Polres Lombok Utara memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang dengan ciri” di sebutkan, diduga membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu , kemudian menindaklanjuti informasi tersebut Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara yang di pimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara IPTU Surya Irawan, S.H.  menuju ke lokasi kemudian di lakukan penyelidikan, pembuntutan dan pengintaian terhadap informasi tersebut setelah informasi A1 Tim opsnal langsung mengamankan terduga Pelaku Helmi alias Hel bin Sabarudin. 


Setelah terduga di amankan dan selanjutnya di lakukan penggeledahan badan dan penggeledahan di tempat tinggal terduga yang merupakan areal TKP, kemudian ditemukan barang bukti tersebut di atas.

Selanjutnya terduga pelaku beserta Barang Bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Lombok Utara guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.


(SL MH) 

Komentar0

Type above and press Enter to search.

PT. GLOBAL SWARA RAKYAT