LOMBOK UTARA, NTB - Tim Puma Sat Reskrim bersama Opsnal Unit Reskrim Polsek Bayan jajaran Polres Lotara berhasil mengamankan 1 orang tersangka Persetubuhan atau Pencabulan terhadap anak dibawah umur yang berinisial BN (11) tahun, Asal Dusun Teres Genit Desa Bayan Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara (KLU), Pada Kamis (30/9/2021).
Penangkapan pelaku Berdasarkan laporan ayah korban yang bernama Jitalip (32) tahun, Asal Dusun Teres Genit Desa Bayan Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara dengan LP/134/IX/2021/SAT RESKRIM RES.LOTARA/NTB 30 September Tahun 2021. Tim bergerak cepat untuk melakukan penangkapan di Wilayah Dusun Teres Genit namun Pelaku berhasil mengetahui kedatangan tim dan melarikan diri kemudian tim mengetahui keberadaan pelaku yang mau mencoba melarikan diri keluar pulau Lombok, tim berhasil mengamankan pelaku di Dusun Barong Birak Desa Sambik Ellen Kecamatan Bayan KLU.
Adapun Identitas pelaku pelaku pencabulan inisial SI (27) tahun, beralamat Dusun Teres Genit Desa Bayan Kecamatan Bayan KLU.
Modus pelaku yaitu dengan Iming imingkan memberikan uang jajan sebesar Rp. 5000 rupiah, kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan badan di salah satu gubuk kosong ditengah sawah samping rumah kakek korban.
Sementara itu, ayah korban menceritakan kronologisnya yang berawal sekitar bulan Agustus tahun 2021 pelapor (ayah korban) malam hari selesai pulang kerja dari sawah melihat BN (Korban) menangis sambil di tanyakan oleh pelapor kepada korban kenapa menangis oleh korban di jawab bahwa korban telah di setubuhi oleh saudara inisial SI dan pelapor menanyakan kembali kepada korban namun korban ketakutan dan sudah di ancam oleh saudara inisial SI apabil menceritakan kepada siapapun akan dibunuh," jelas ayah korban.
"Padahal pelapor sering menitipkan anaknya inisial BN kepada kakeknya, kemudian kakek korban sering mengajak pergi ke sawah untuk bertani dan di sanalah korban sering bertemu dengan pelaku sehingga terjadilah persetubuhan tersebut terhadap korban berulang kali.
Setelah di lakukan penangkapan tersangka SI yang bertempat di Dusun Barong Birak Desa Sambik Ellen Kecamatan Bayan saat akan kabur keluar pulau, ditemukan barang bukti milik korban oleh pesonil Tim Puma Polres Lotara bersama Opsnal reskrim Polsek Bayan, untuk mengatasi kemarahan dan amukan warga tim membawa pelaku ke Mako Satreskrim Polres Lotara untuk proses lebih lanjut.
Setelah dilakukan introgasi oleh Tim pelaku mengakui perbuatannya , dengan alasan melakukan pencabulan tersebut untuk mempelajari ilmu kekebalan tubuh, dimana pelaku harus bersetubuh dengan anak-anak dan perempuan dewasa sebagai syarat mendapatkan ilmu tersebut.
Akibat perbuatan pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang RI No 23 Tahu n 2002 Tentang Perlindungan Anak.
(SL MH)
Komentar0