*GpA0GUC5TSAoGSM6GUG0BSriTi==*

Mengancam Menggunakan Pistol Maenan Seorang Oknum Polisi Diproses Bidpropam Polda NTB


MATARAM, NTB - Polda NTB memberikan tindakan tegas kepada Oknum Polisi inisial IMP yang diduga bersama penagih hutang dan mengancam korban dengan menggunakan Pistol mainan, yang terjadi di Desa Bagek Polak Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat pada Jumat (24/9/2021) lalu.


Kapolda NTB Irjen Pol. Mohammad Iqbal S.I.K., M.H, Melalui Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa Oknum Polisi tersebut telah melakukan pelanggaran disiplin, dalam artian melakukan tindakan diluar ketentuan dan kewenangannya selaku anggota Polri.


"kami menindak tegas oknum anggota Polri tersebut sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku," tegas Artanto kepada media di ruang kerjanya pada Senin (27/9/2021) sekitar pukul 19.30 Wita.


Belakangan diketahui bahwa oknum Polisi tersebut memperlihatkan pistol mainan jenis korek api, berdasarkan hasil pemeriksaan Bid Propam Polda NTB. 



"Meski menggunakan Pistol Mainan kami tetap akan menindak tegas dan menghukum anggota tersebut," tegas Artanto.


Dijelaskan bahwa Oknum Polisi tersebut saat ini masih berpangkat Briptu, yang pada dasarnya secara aturan Briptu belum diperbolehkan memegang Senjata Api organik.

Saat ini Oknum Polisi tersebut sudah ditangani oleh Bidpropam Polda NTB untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam waktu dekat Polda NTB akan melakukan sidang disiplin terhadap oknum anggota Polisi tersebut, setelah itu akan diberikan sanksi sesuai kententuan yang berlaku.


"saya tegaskan siapa saja oknum polisi yang melakukan pelanggaran kami akan tindak tegas, untuk itu saya harap kejadian ini dapat dijadikan pelajaran bagi Anggota Polisi yang lainnya khususnya di NTB," pungkasnya.


Komentar0

Type above and press Enter to search.

PT. GLOBAL SWARA RAKYAT