LOMBOK TENGAH, NTB - Pada hari Jumat tanggal 24 September 2021 Pukul 14.06 Wita. Tim Cobra Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan terhadap terduga tindak pidana narkotika .
Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan menyediakan farmasi dan/alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dan/mengedarkan menyediakan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 dan atau Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Heri Indra Cahyono, S.H.,S.I.K,. M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU Hizkia Siagian, STK, S.I.K. menjelaskan TKPnya adalah di Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah,dengan terduga pelaku inisial RO Umur 31 Tahun Alamat Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah,
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh Tim di TKP adalah 1.510 butir Tramadol 50 Kapsul,1 buah kardus warna coklat Anget Sari, 1 lembar baju kaos oblong coklat corak daun, 1 lembar plastik warna hitam tertempel logo pengiriman jasa, penerima RO, pengirim Olshop Jakarta, 1 unit HP XIAOMI Red Mi 8 Pro warna biru dan Uang tunai Rp. 20.000.
Kasat Narkoba menjelaskan Kronologis kejadiannya yaitu pada hari Jum’at, tanggal 24 September 2021, sekitar pukul 14.06 wita, Tim Cobra Satresnarkoba Polres Lombok Tengah berdasarkan informasi bahwa ada kapsul Tramadol 50 yang dikirim melalu jasa pengiriman barang,
Pengirim Olshop Jakarta dan sebagai penerima tertulis RO dari Kecamata Pujut Kabupaten Lombok Tengah, selanjutnya dari informasi tersebut Tim Cobra Satresnarkoba Polres Lombok Tengah melaporkan kepada Kasat, selanjutnya Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat menunggu di pinggir jalan, kemudian Tim melihat terduga tersangka membawa sebuah paket yang selanjutnya diamankan oleh Tim.
Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan badan dan paket yang dibawa, paket tersebut dibungkus plastik hitam dan didalamnya terdapat kardus warna coklat Anget Sari, setelah dibuka didalamnya berisikan 1lembar baju kaos oblong coklat corak daun dan dibawahnya terdapat plastik hitam yang berisikan 151 papan/strip Tramadol kapsul, dimana setiap strip berisikan 10 butir sehingga jumlah keseluruhannya 1.510 butir.
Setelah itu Tim dihadapan saksi umum melakukan penggeledahan, di rumah terduga tersangka Tim menemukan 1 unit HP XIAOMI Red Mi 8 Pro warna biru dan Uang tunai Rp. 20.000.
setelah itu tersangka ditunjukkan semua barang bukti yang diamankan dan ditanyakan kepadanya mengenai siapa pemilik barang tersebut, tersangka menjelaskan jika semua barang bukti tersebut adalah miliknya,
Yang mana Tramadol kapsul 50 tersebut dibeli oleh terduga seharga Rp 4.500.000 dengan sistem pembayaran via transfer melalui rekening BCA Atas Nama inisil T dan uang sebesar Rp. 20.000 tersebut adalah uang untuk membayar kapsul tramadol milik tersangka jika paketnya sudah tiba.
Terduga pelaku inisial RO diamankan ke Mapolres Lombok Tengah beserta barang bukti guna pertanggung jawaban perbuatannya.
(SL MH)
Komentar0