BNNP NTB saat mengadakan press Release di halaman kantor BNNP NTB Kamis (30/9/2021) pagi |
MATARAM , - Empat orang yang berasal dari Kabupaten Lombok Timur (Lotim) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terpaksa harus berurusan dengan aparat dari BNNP NTB.
Pasalnya keempat orang tersebut ditangkap karena diduga membawa, menguasai tanpa izin narkotika jenis sabu sabu seberat setengah kilo lebih.
Keempat warga yang berhasil diamankan tersebut yaitu
1. A, Pengkelak Mas, 01-12-1993, 27 th, laki-laki, Suku Sasak, Pekerjaan Petani (sesuai KTP), Alamat Penandak, Desa Pengkelak Mas, Kec. Sakra Barat, Kab. Lombok Timur ;
2. MRH, Gubuk Baru, 11-05-1998, 23 th, laki-laki, Suku Sasak, Pekerjaan Mahasiswa (sesuai KTP), Alamat Gubuk Baru, Desa Pijot, Kec. Keruak, Kab. Lombok Timur;
3. AHR, Pengkelak, 31-12-1993, 28 th, laki-laki, Suku Sasak, Pekerjaan Mahasiswa (sesuai KTP), Alamat Penandak, Desa Pengkelak, Kec. Sakra Barat, Kab. Lombok Timur;
4. HZ, Presak, 17-07-2000, 21 th, laki-laki, Pekerjaan Mahasiswa (sesuai KTP), Alamat Peresak, Desa Bungtiang, Kec. Sakra Barat, Kab. Lombok Timur
Penangkapan dilakukan pertama kali terhadap pelaku berinisial A dan MRH saat berada di terminal kedatangan domestik Bandara Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Lombok Tengah, pada Rabu (15/9/2021) siang.
Kepala BNNP NTB, Gagas Nugraha, mengatakan bahwa dari keempat pelaku diamankan beserta barang bukti narkotika dengan total berat netto diduga narkotika golongan 1 jenis metamfetamin atau biasa disebut shabu adalah 533,66 gram
“Tersangka A dan MRH yang merupakan penumpang pesawat Lion Air dari Palembang menuju Lombok transit Jakarta, masing masing tersangka, yang diduga membawa Narkotika Golongan 1 jenis Metamfetamin atau biasa disebut Sabu dengan modus Roket (memasukan dalam dubur),” ucapnya Kamis (30/9/2021) pagi.
Menurutnya bahwa setelah dilakukan penggeledahan petugas BNNP NTB melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap HZ dan AHR yang mana kedua tersangka ditangkap di parkiran Bandar Udara Internasional Lombok sedang menunggu atau akan menjemput saudara A dan MRH.
Lanjutnya bahwa keberhasilan penangkapan tersebut dilakukan atas berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas BNNP NTB bekerja sama dengan pihak AVSEC dan KKP.
Para pelaku ini melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan Ancaman Pidana Maksimal : Hukuman Mati minimal : Hukuman 6 tahun Penjara dan Denda : Maksimal : 10 Milyar Minimal : 1 Milyar. Saat ini pelaku dan dan barang bukti berada di kantor BNNP NTB.
“Bila diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi oleh 12 orang (penyalahguna coba pakai), maka dengan pengungkapan tersebut, setidaknya BNNP NTB telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 6.404 anak bangsa di NTB dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama juga dilakukan pemusnahan barang bukti sabu dengan tersangka tiga orang masing masing berinisial S (38) warga Batu Belek Aikmel, Lombok Timur, NTB dan RN (44) warga Bengkok Batam, R (33) warga Medan Sumatera Utara.
Mereka diamankan karena membawa 737,54 gram sabu yang disembunyikan masing masing di dalam dubur/pantat pada Kamis, ( 8 /7/2021) sekitar pukul 15.15 Wita di kedatangan domestik Bandara Lombok dengan pesawat Citilink rute Batam menuju Lombok transit Jakarta.(gl 02)
Komentar0