Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB |
MATARAM , - Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB yang berafiliasi dengan Kementerian Kesehatan untuk hasil tes PCR, mengawasi delapan laboratorium lainnya di kabupaten/ kota pulau Lombok dan Sumbawa sejak 12 Juni lalu.
"Jadi untuk pelaporan New All Record (NAR) ke kementerian itu kita mengawasi dan berkoordinasi dengan delapan laboratorium lainnya di pulau Lombok dan Sumbawa", jelas HL Herman Mahaputra Direktur RSUD Propinsi NTB di Mataram, Selasa (13/07).
Ditambahkannya, hasil tes PCR dari laboratorium kabupaten/ kota tersebut diawasi dengan dilakukan pendampingan prosedur sebelum data dikumpulkan dan dilaporkan ke pusat melalui NAR yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi Kemenkes di masa pandemi Covid 19.
Kepala Dinas Kesehatan, H. Lalu Hamzi Fikri menyebutkan, delapan laboratorium yang masuk dalam KMK 4642 yakni Laboratorium RSUD NTB, Laboratorium RS Unram, Laboratorium Sumbawa Techno Park (STP), Laboratorium RSUD Kota Mataram, Laboratorium RSUD dr. Soedjono Selong, Laboratorium RSAD 162/WB, Laboratorium RS Bhayangkara Mataram, dan Laboratorium RSUD Praya. Sedangkan Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram dan Laboratorium RSUD Bima belum masuk KMK 4642 karena izin operasionalnya baru terbit pada Juni 2021.
Sementara itu, Kemenkes menyatakan, Pemerintah Indonesia hanya mengakui hasil tes PCR dari sebanyak 742 laboratorium yang terafiliasi sebagai syarat perjalanan atau penerbangan.
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan kebijakan itu dilakukan untuk memastikan keamanan setiap penumpang dalam bepergian serta menekan laju penyebaran virus corona penyebab Covid-19.
“Untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai 12 Juli 2021 hasil swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan atau perjalanan,” ujar Menkes Budi dalam siaran tertulis di laman resmi Kemenkes, Senin (12/7).
Daftar 742 Lab Pemeriksa yang berada di bawah Kemkes itu tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19.
Jenis Laboratorium Pemeriksaan Covid-19 itu terdiri atas laboratorium klinik, laboratorium yang ada di dalam fasilitas pelayanan kesehatan, laboratorium kesehatan daerah, balai atau balai besar teknik kesehatan lingkungan dan pengendalian penyakit, balai besar laboratorium kesehatan, laboratorium Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, serta laboratorium riset di lingkungan perguruan tinggi atau institusi mandiri nonperguruan tinggi.
Laboratorium Pemeriksaan Covid-19 tersebut harus memenuhi persyaratan paling sedikit Standar Laboratorium Bio Safety Level 2 (BSL-2) serta sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan validasi pemeriksaan Covid-19.(gl 02).
Komentar0