*GpA0GUC5TSAoGSM6GUG0BSriTi==*

Kakan Kemenag Sinjai Di Sinyalir Langgar Prokes Di Tengah Situasi PPKM Darurat

 


Sinjai - Di Tengah Semakin merebaknya Kasus Pandemi Covid 19 yang mengakibatkan jumlah yang terpapar Setiap harinya Tercatat semakin banyak, Bahkan Rumah Sakit sampai tak mampu menampung Pasien Covid Yang membludak, memaksa Pemerintah Pusat harus mengambil tindakan yakni dengan di berlakukannya PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiata Masyarakat.


Peraturan ini sejatinya Harus di Patuhi oleh semua masyarakat terutama Para ASN, Namun sangat di Sayangkan dengan apa yang di Lakukan oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sinjai, H Masykur, Di Sinyalir pihaknya telah melanggar Prokes kesehatan dengan menghadirkan kerumunan masyarakat. 


Terpantau dari akum resmi yang di Upload Oleh akun Facebook atas nama Fhaink Arfain  dari Humas Kemenag Kabupaten Sinjai, Sejumlah kegiatan Dalam rangka perayaan Jabatan Baru yang di embannya dan tanpa menggunakan prokes seperti masker dan lainnya. 


Selain itu juga, sejumlah kegiatan seperti Silaturrahmi Ke Bupati sinjai, Acara Pisah Sambut Ibu Dharma wanita dan Briefing internal di Kemenag Sinjai terlihat kakan kemenag Sinjai dengan santai tanpa menggunakan masker. 


Hal semacam ini dianggap sebagai bagian dari tidak patuhnya ASN kepada pemerintah yang juga menjadi preseden buruk bagi instansi yang di pimpinnya.

Dalam kaitan dengan itu, maka pelanggaran yang terindikasi dilakukan oleh pejabat dengan kroninya dapat dikatakan telah melanggar aturan (1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).(Ach)

Komentar0

Type above and press Enter to search.

PT. GLOBAL SWARA RAKYAT