*GpA0GUC5TSAoGSM6GUG0BSriTi==*

Anggota DPRD Menolak Putar Balik Saat PPKM Darurat, Ini Protes Tegas L. Winengan

Anggota DPRD Menolak Putar Balik Saat PPKM Darurat, Ini Protes Tegas L. Winengan
Ketua Harian Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Mataram (Unram), H.L. Winengan


LOMBOK BARAT , - Ketua Harian Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Mataram (Unram), H.L. Winengan sangat menyayangkan tindakan anggota DPRD yang melawan petugas dan menolak putar balik saat PPKM Darurat. Di mana, ketika warga biasa yang melakukan pelanggaran justru diputar balik. Kalau memang bersangkutan belum divaksin, tidak perlu adu mulut. Apalagi, menyampaikan bahwa kewajiban pemerintah menyiapkan vaksin 275 juta. Menurutnya yang disebut adalah jumlah penduduk Indonesia. Sementara sesuai ketentuan, yang perlu divaksin adalah warga yang berusia 12 tahun ke atas. “Artinya tidak sampai 275 juta warga yang harus divaksin,”ujarnya.


Ia juga menyayangkan bersangkutan menyebut petugas dengan sebutan kurang pantas. Apakah tidak ada cara lain yang mesti dilakukan saat terkena penyekatan PPKM darurat tanpa harus marah bahkan melawan aparat yang sedang melaksanakan tugasnya. “Tindakan ini justru tidak mendukung Prokes dan penerapan PPKM Darurat. Padahal DPRD NTB sendiri yang mengesahkan Perda NTB nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular,”tegas Winengan yang juga Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) NTB ini.jumat 16/07/21.


Seharusnya, selaku wakil rakyat dapat memberi contoh kepada rakyat untuk mendukung program pemerintah. Karena jangan sampai di NTB terjadi lonjakan kasus Covid-19. Apalagi Kota Mataram sendiri ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai daerah yang menerapkan PPKM Darurat. “Seharusnya memberikan contoh bagi masyarakat dalam kondisi saat ini,”tegas Ketua Harian IKA Unram Yang terpilih Beberapa Bulan yang lalu.


" Ia juga menyebutkan bahwa tindakan anggota DPRD Provinsi NTB, H. Najamudin Mustafa yang terlibat keributan dengan petugas saat penyekatan PPKM Darurat di wilayah Gerimak Indah, perbatasan Mataram dengan Lobar menuai kritikan dari sejumlah pihak."ujarnya. 


Wakil rakyat tersebut dinilai tak mendukung PPKM Darurat karena menolak diminta putar balik dengan alasan tidak bisa menunjukkan kartu vaksin akibat belum divaksinasi. Padahal DPRD NTB sendiri yang telah mengesahkan Perda NTB Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.


Sehingga pihak kepolisian harus tegas melakukan pengusutan. Menurutnya, jika dianggap melakukan pelanggaran maka aparat seharusnya melaksanakan langkah penanganan sesuai ketentuan." Tutupnya.(gl 02)

Komentar0

Type above and press Enter to search.

PT. GLOBAL SWARA RAKYAT