MATARAM , - Kini Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemerintah Provinsi NTB diberikan pelayanan khusus untuk mempermudah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui E-Samsat Autodebet, ASN tak perlu lagi antri membayar di samsat, Pembayaran PKB cukup dilakukan lewat pemotongan tunjangan bulanan bagi ASN yang bersangkutan.
Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah mengapresiasi terobosan Bappenda NTB yang mempermudah dan menyediakan sistem pembayaran PKB bagi ASN lingkup pemerintah Provinsi NTB. Semua harus tersistem dengan baik sehingga tidak tergantung pada orangnya tapi sistemnya betul-betul eksis dengan baik.
"Alhamdulillah saya mengapresiasi, layanan in merupakan solusi terbaik bagi kita," ungkapnya melaunching E-Samsat Autodebet, layanan pembayaran PKB bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Graha Bakti Praja kantor gubernur NTB, Rabu (30/06).
Menurutnya Ummi Rohmi, melihat parameter-parameter yang ada dan dari waktu ke waktu sistem layanan di pemerintah provinsi NTB semakin lengkap dan berkualitas.Tetapi menjadi PR bersama adalah bagaimana memastikan sistem itu betul-betul diimplementasikan dengan baik.
"PR bersama kita setelah lonceng ini saya sangat berharap, jangan pernah namanya puas yang namanya launching tetapi kita harus tetap kawal dengan sebaik-baiknya," harap Ummi Rohmi.
Kepala Bappenda Provinsi NTB Dr. Ir. H. Amry Rakhman, M.Si menjelaskan, target penerimaan PKB di dalam APBD 2021 mencapai Rp 470,5 miliar, Terget menempati porsi terbesar dalam pajak daerah sebesar 31,63 persen atau sekitar 24,08 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Di NTB ada sekitar 14.000 ASN dengan asumsi 1 orang memiliki 1 kendaraan roda dua dan 20 persen dari ASN Provinsi NTB ini diasumsikan memiliki kendaraan roda empat, maka ada sekitar 16800 objek pajak di tingkat ASN provinsi Nusa tenggara barat dengan nilai objek pajaknya sekitar 9,12 miliar rupiah dari total objek pajak yang ada," jelasnya.
Untuk itu, perluasan dan peningkatan pelayanan terhadap wajib pajak ini harus dilakukan secara intensif yang diperkuat melalui instruksi Gubernur nomor: 973/03/KUM/Tahun 2021 tentang pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk lingkup ASN Provinsi NTB melalui transaksi tunai yang dikenal dengan E-Samsat Autodebet.
"Layanan E-Samsat Autodebet akan mulai diterapkan mulai 1 Juni 2021 besok," katanya.
Dalam acara launching tersebut, juga dirangkaikan dengan penandatanganan kesepakatan bersama Tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor ASN lingkup Prov NTB Melalui Transaksi Non Tunai( e-Samsat Autodebet) Dengan PT Bank NTB Syariah.
(gl 02)
Komentar0