Ketua Himpunan Advokat Muda Indonesia Wilayah NTB Dhidit Setiawan kedua dari kanan |
MATARAM, - Setelah adanya Dorongan dari Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dan DPP Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) pusat mendorong Polri, Kementrian Informasi (Kominfo) serta Otoritas Jasa Keuangan untuk menindak tegas, Financial technology ( Fintech) yang kerap di kenal juga dengan Pinjaman Online (Pinjol) kini masih saja ada yang tidak memiliki izin atau ilegal tentunya ini sudah mulai banyak membuat masyarakat resah.
Maka dari itu banyaknya masyarakat yang merasa di rugikan oleh pinjol tersebut, Selaku Ketua Himpunan Advokat Muda Indonesia Wilayah NTB Dhidit Setiawan mengatakan kami HAMI NTB membuka layanan pengaduan untuk masyarakat NTB yang merasa di rugikan oleh pinjol elegal tersebut.
"Kami HAMI NTB membuka layanan pengaduan kepada masyarakat yang merasa dirugikan dengan adanya teror tersebut, cukup dengan cara cek Instagram HAMI_NTB, pengaduan tersebut tanpa di pungut biaya sedikit pun". Pungkas Dhidit.
Bahkan kasus tersebut juga sudah menelan korban hampir diseluruh penjuru Indonesia, tidak terlepas di NTB sendiri, HAMI NTB juga sudah menerima beberapa laporan dan pengaduan dari masyarakat mengenai teror, bahkan ada yang diteror akan di sebarluaskan foto editan yang berbau pornografi seolah foto itu adalah klien kami.
"Kami juga sudah menerima beberapa laporan dan pengaduan yang tentunya ini sangat merugikan masyarakat, bahkan sampai ada yang diteror akan menyebar luaskan foto editan yang berbau pornografi sehingga foto itu adalah klien mereka." Tegas Dhidit
Dhidit pun berharap kepada masyarakat, "Agar dapat berhati-hati dan tidak tergiur iming-iming pinjaman cepat tersebut dan jika membutuhkan pinjaman baiknya ajukan di lembaga perbankan resmi yang sudah terpercaya dan tedaftar di OJK." Tutupnya.(gl 02).
Komentar0