*GpA0GUC5TSAoGSM6GUG0BSriTi==*

POTRET Penegakan Hukum Masa Pandemi Covid 19 Di Kejaksaan Negeri Praya Kabupaten Lombok Tengah

Muhammad Ihwan Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi NW




MATARAM, - Penegakan hukum atas 4 orang tersangka yang merupakan ibu rumah tangga yang membawa serta balita dalam penahanan nya membuat perasaan keadilan masyarakat sangat-sangat terusik,

Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi NW  , Muhammad Ihwan mengatakan bahwa kejaksaan Negeri Praya di pandang tidak dapat melakukan penegakkan hukum secara proporsional dengan menjunjung tinggi nilai nilai kemanusiaan,

Penegakkan hukum secara progresif terutama di masa pandemi covid 19 sangat di perlukan dengan melahirkan penegakan hukum yang berperspektif kemanusiaan dan humanis serta kompromistis, lebih-lebih atas perbuatan ecek-ecek pelemparan atas benda atau barang milik pelapor yang notabene tidak memiliki kerugian atau dampak kerusakan yang berarti yang di timbulkan oleh perbuatan tersebut,

Jika melihat gagasan hukum yang progresif seperti yang dikemukakan Prof. Satjipto Rahardjo, maka hukum harus nya mendasarkan pandangan nya pada gagasan bahwa, *"hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum"*


Ia juga menjelaskan dari kerangka hukum yang progresif itu harus nya dalam penerapan hukum melahirkan berbagai kerangka pikir yang dinamis dan responsif dalam menanggapi berbagai kondisi yang ada,

ada beberapa gagasan hukum progresif yang dapat dijadikan pedoman dalam menciptakan penegakan hukum yang dapat memanusiakan manusia dalam masa covid ini, misalnya :

memahami regulasi/aturan bukanlah segalanya, melainkan hanya sebagai instrumen/alat untuk membantu manusia,

memahami hal ini maka hukum selalu di tuntut untuk senantiasa melihat kepada kondisi yang menyertai individu/pihak yang akan dikenakan aturan aturan yang ada, dan berani untuk mengambil kebijakan yang bermanfaat yang berada di luar regulasi/aturan yang sudah di tentukan.

Lebih jelas Ihwan menjelaskan tentang pembatasan dan pelarangan sejumlah hal yang berkaitan dengan penyebaran covid 19 harus dapat di implementasikan oleh penegak hukum dengan melihat secara menyeluruh bagaimana dampak yang di timbulkan oleh suatu regulasi terhadap individu/kelompok, sebaliknya dengan melihat juga apa yang mendorong individu/kelompok tersebut dalam melakukan pelanggaran terhadap regulasi yang ada, jadi tidak terpaku pada terobosan bunyi bunyi pasal.

Keadaan khusus dan sangat spesial di masa pandemi yang semakin mengganas seperti sekarang ini seharus nya membentuk budaya dan perilaku penegakkan hukum yang lebih konstruktif dan berdaya guna bagi masyarakat,

*Penegakkan hukum yang hanya merupakan mesin pengulangan pasal pasal tidak di butuhkan pada saat sekarang ini*

Gagasan hukum progresif sangat menekankan pada kegiatan hukum yang berhati nurani, sehingga penegakan hukum dapat mengambil peran dalam menciptakan keadilan dan kesejahteraan dari regulasi yang ada dengan lebih peka terhadap kondisi-kondisi yang sedang dialami oleh masyarakat, seperti kondisi kesehatan dimasa pandemi, kondisi ekonomi, psikologis." Ujarnya.(gl 02).


Komentar0

Type above and press Enter to search.

PT. GLOBAL SWARA RAKYAT