JAKARTA, – Hasil penelitian yang dilakukan oleh BNN pada tahun 2019 angka prevalensi penyalahguna narkotika adalah 1,80% dibandingkan dengan survey pada tahun 2017 ada kenaikan 0,03%. Permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika adalah masalah bersama, bukan hanya tanggung jawab BNN, bahkan Presiden Jokowi pada tahun 2015 sudah menyampaikan bahwa Indonesia sedang menghadapi darurat narkoba dan memerintahkan kepada semua pihak untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkoba di masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BNN, Dr. Petrus R. Golose pada Kegiatan Rapat Pimpinan (Rapim) secara virtual yang dihadiri oleh para Deputi, Direktur, Kepala Biro, Kepala Pusat, dan para Kepala BNNP dan BNNK seluruh Indonesia, Senin (28/12).
Untuk itu upaya penanganan bahaya narkotika harus dilakukan secara holistic dan terintegrasi, BNN sebagai leading sector dalam penanganan narkotika melalui program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan precursor narkotika (P4GN) harus dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, ungkap Petrus Golose.
Lebih lanjut Petrus Golose menjelaskan, upaya untuk mengajak para pemangku kepentingan baik di sektor pemerintahan seperti Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah maupun pemangku kepentingan disektor masyarakat dan swasta juga harus terus ditingkatkan.
“Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN 2020-2024 dapat digunakan sebagai sarana untuk mendorong adanya komitmen semua pihak untuk Bersama-sama memerangi narkoba”, imbuh Petrus Golose.
Selanjutnya arah kebijakan BNN baik itu yang bersifat supply reduction maupun demand reduction harus dilakukan secara bersama-sama. Dengan memutuskan rantai distribusi peredaran narkoba dan menghilangkan produksi narkoba tidak akan dapat berjalan secara efektif tanpa adanya upaya yang bersifat Penguatan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh untuk menyalahgunakan narkotika melalui upaya pencegahan maupun pemberdayaan masyarakat pada wilayah rawan narkotika.
“Termasuk dalam upaya demand reduction adalah upaya untuk meningkatkan baik jumlah maupun kualitas layanan rehabilitasi, sehingga diharapkan bagi individu yang sudah terpapar narkoba bisa pulih Kembali untuk tidak tergoda lagi menggunakan narkoba”, ujar Kepala BNN.
Kepala BNN menambahkan, meskipun sumber daya yang dimiliki oleh BNN terbatas (sebagai perbandingan anggaran BNN hanya 1,6% dari anggaran Polri, jumlah BNNK baru 173 sementara jumlah kabupaten/kota sekitar 543, jumlah SDM BNN sekitar 5.300 an orang atau baru 22% terpenuhi dari DSP).
“Namun saya yakin dan percaya kemampuan serta komitmen Bapak dan Ibu semua untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing dengan optimal”, tutur Petrus Golose.
Di akhir sambutannya Kepala BNN menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada Bapak Komjen. Pol. Drs. Heru Winarko, S.H., yang kurang lebih selama 2,6 tahun memimpin dan membina organisasi BNN menjadi lebih baik.
“Sekali lagi saya mengajak Bapak dan Ibu seluruh jajaran BNN untuk berkomitmen melaksanakan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika dengan lebih baik”, tutup Petrus Golose. (Red)
Komentar0