MATARAM , - - Disetujuinya Raperda Perubahan atas Perda 1/2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018 - 2023 menjadi sangat strategis dan krusial ditengah pandemi Covid 19. Dampak yang diharapkan, selain untuk percepatan pembangunan daerah, juga untuk menyelaraskan berbagai kebijakan pembangunan dan penyesuaian kebutuhan menghadapi masa pandemi Covid-19.
Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah mengatakan, persetujuan atas usulan perubahan RPJMD oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi NTB merupakan bentuk komunikasi dan sinergi yang baik, khususnya dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat serta tata kerja pemerintah daerah.
"Semoga semua peraturan yang dihasilkan benar-benar berfungsi dalam mengatur jalannya pembangunan daerah menuju kesejahteraan yang lebih baik", ujar Gubernur dalam rapat paripurna DPRD di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi NTB, Mataram, Selasa (29/09).
Beberapa catatan Panitia Khusus (Pansus) DPRD terkait RPJMD NTB adalah tentang sumber pendapatan dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai gambaran rill keuangan daerah diluar sumber pendapatan lain. Hal ini dimaksudkan agar kepastian pendapatan dapat memberikan jaminan kepastian visibilitas anggaran dalam mencapai NTB Gemilang pada 2023.
"Skema pinjaman misalnya seperti yang banyak dilakukan oleh pemerintah kabupaten/ kota dapat digunakan membiayai program reguler maupun program unggulan", ujar juru bicara Pansus, Nauval Farinduan.
Dalam revisi RPJMD yang kini telah menjadi Perda tersebut, program industrialisasi banyak disebutkan secara implisit dari visi misi awal dalam memajukan pula sektor agribisnis dan pariwisata yang juga memerlukan dorongan untuk tumbuh ditengah pandemi. Selain itu, Nauval menambahkan, strategi komunikasi dengan kabupaten/ kota dalam membangun sinergi menjalankan program reguler dan unggulan belum tertuang secara implisit dalam dokumen RPJMD serta beberapa catatan lain tentang indikator ekonomi makro serta keseimbangan alokasi anggaran infrastruktur pulau pulau.
Adapun tiga Raperda lainnya yang belum mendapatkan persetujuan dewan adalah tentang penyelenggaraan kearsipan, rencana tata ruang wilayah dan Raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman.
"Dewan menyetujui untuk perpanjangan pembahasan pada masa persidangan berikutnya", jelas Ketua DPRD, Baiq Isvie Rupaeda. (gl 02).
Komentar0