Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra |
BB sabu yang dimusnahkan seberat 410,8 gram merupakan hasil ungkap kasus pada 28-29 Juli lalu di salah satu jasa ekspedisi di Kota Mataram dengan tersangka pemilik barang bernama Yeti Mulyati alias Yeti alias Neli si ratu sabu.
Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan, pemusnahan BB sabu dengan menghadirkan tersangka (TSK) yang diikutkan dalam kegiatan pemusnahan, untuk memberikan pelajaran bagi masyarakat NTB agar tidak mencoba-coba melakukan kejahatan Menyalahgunakan narkoba.
"Pemusnahan BB sabu ini bukan yang pertama, sudah sekian kali kita gelar pemusnahan. Pemberantasan penyalahgunaan narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat menjadi prioritas BNNP NTB dan kepolisian," tukasnya. (gl 02).
Komentar0