Lombok Barat - Pemda Lombok Barat (Lobar) berhasil menyelamatkan tiga titik aset daerah, menyusul pemda memenangkan sengketa di tingkat Pengadilan Negeri Mataram (PN Mataram). Dari ketiga kasus sengketa yang dimenangkan pemda, dua kasus sengketa berstatus niet ontvankelijke verklaard (NO), artinya gugatan dari penggugat tidak dapat diterima.
Asisten I Setda Lobar, Agus Gunawan mengatakan tiga titik aset yang berhasil dimenangkan Pemda masing-masing di Desa Batu Kumbung Kecamatan Lingsar seluas 4.070 meter persegi lebih (40,07 are lebih).
“Alhamdulillah sudah ada putusan pengadilan, Pemda dimenangkan secara mutlak oleh PN Mataram,” jelasnya didampingi Kepala BPKAD Lobar, H. Fauzan Husniadi dan Kabag Hukum Setda Lobar Ahmad Nuralam saat memberikan keterangan pada di ruang kerjanya, Selasa, 30 Juni 2020.
Selain sengketa aset Dusun Punikan Batu Kumbung, ada dua sengketa lain yang dimenangkan pemda di tingkat PN Mataram, masing-masing lahan Puskesmas Sesela. Ada dua objek aset di lokasi itu, yakni masing-masing seluas 4.215meter persegi atau 42 are lebih dengan sertifikat hak pakai (SHP) nomor 28 dan lahan seluas 3.965 meter persegi atau 31 are lebih dengan nomor SHP 96. Selain itu, sengketa lahan tempat bangunan PDAM IKK Remeneng di Desa Sembung seluas 11.425 meter persegi atau 11 hektar lebih.
Dalam dua sengketa lahan ini, Pemda dimenangkan karena berstatus NO. “Di mana putusan tanggal 29 Juni 2019, gugatan penguggat ditolak untuk seluruhnya,” terang Agus.
Aset yang dimenangkan tersebut pun sudah masuk dalam KIB (kartu inventarisasi barang milik daerah). Pemda lanjut bertekad terkait sengketa aset ini harus diperjuangkan dan dimenangkan demi masyarakat Lobar. Pihaknya pun berkomitmen memperkuat basis data aset melalui BPKAD. Dan kedua, pihaknya membentuk tim hukum yang kuat untuk mengantisipasi terjadi sengketa ini. Hal ini merupakan bentuk kewibawaan pemda kepada masyarakat bahwa pemda sudah mempertahankan asetnya dengan pembuktian dari data dan fakta yang ada.
Kepala BPKAD Lobar H. Fauzan Husniadi mengatakan, pihaknya terus melakukan pensertifikatan aset. Tahun ini pihaknya memberikan program untuk pensertifikatan 60 bidang. Selain itu, pihaknya berupaya dari program PTSL dari BPN. Kalau dari data yang ada lanjut dia,dari 2.021 titik dengan luasan 400 hektar yang dikuasai baru 60 persen yang disertifikatkan.
“Artinya ada 800-900 bidang aset belum bersertifikat,” imbuh dia.(red)
Komentar0